Sebelumnya
Menurutnya, jaksa salah mengambil pemahaman karena mengira dividen senilai Rp 7,4 triliun itu hanya berasal dari empat perusahaan.
"Yang dikatakan mereka itu tidak benar, karena holding punya sub holding yaitu usaha di luar kebun ini ada yang di Kalimantan, Jambi, dan inilah yang dikatakan oleh saksi tadi kalau anak perusahaan memerlukan dana diambil dari holding. Lantas kalau ada keuntungan harus dikembalikan ke holding," ungkapnya.
Baca juga : KPK Usut Korupsi Pembangunan Kantor DPRD Di Morowali Utara
“Jadi, amat tak masuk akal dikatakan Rp 7 T milik 4 perusahaan yang sedang masalah. Faktanya audit dari 4 Perusahaan sejak tahun 2017 sampai 2022 total dividen ternyata tidak sampai Rp 1,7 T,” tandas Juniver.
Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Surya Darmadi didakwa telah memperkaya diri sebesar Rp 7.593.068.204.327 dan 7.885.857 dolar AS, dari hasil kegiatan perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengelolaan pabrik kelapa sawit di kawasan hutan yang tidak dilengkapi dengan izin prinsip, izin lingkungan, dan izin pelepasan kawasan hutan.
Baca juga : Anies Pakai Jurus Makan Nasi Padang
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) juga mendakwa Apeng merugikan negara hingga triliunan rupiah, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit.
Disebutkan jaksa, Apeng merugikan negara Rp 4.798.706.951.640 dan 7.885.857,36 dolar Amerika, serta merugikan perekonomian negara sebesar Rp 73.920.690.300.000. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.