Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Migor

Ini Pembelaan Kuasa Hukum Wilmar Nabati

Selasa, 6 September 2022 14:14 WIB
Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka.
Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kuasa hukum Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Juniver Girsang menyatakan, jaksa penuntut umum (JPU) tidak cermat dalam membuat dakwaan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya.

Menurut dia, kasus ini bukan masuk ranah tindak pidana korupsi. Hal tersebut dibacakan saat sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa Master Parulian Tumanggor, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/9).

"Apa yang didakwakan bukan merupakan tindak pidana dan tidak masuk ke dalam ruang lingkup tindak pidana korupsi (tipikor),” ujar Juniver.

Baca juga : DPRD Dorong Penambahan Kuota Sekolah Swasta Gratis

Terdakwa, kata dia, bukan pihak yang menerbitkan peraturan atau keputusan yang terkait dengan langkah dan tingginya harga minyak goreng di masyarakat.

Justru, Juniver menyebut bahwa PT Wilmar Group menuruti pemerintah untuk mengikuti program dalam mengatasi masalah kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng di masyarakat.

"Justru Wilmar Group yang menderita kerugian dan menjadi korban inkonsekuensi kebijakan program penyediaan minyak goreng kemasan sederhana untuk kebutuhan masyarakat," jelas dia.

Baca juga : Konten Kreator Yang Bijak Utamakan Kualitas, Bukan Viralitas

Akibat kebijakan itu, Wilmar Nabati Indonesia disebut Juniver mengalami kerugian lebih dari Rp1,5 triliun.

Selanjutnya, kata Juniver, tidak ada satu pun Pasal 104 sampai Pasal 176 Bab 18 tentang ketentuan pidana dari Undang-undang Perdagangan.

Lalu, pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2021 juga bukan sanksi pidana, melainkan hanya sanksi administratif.

Baca juga : Yummy Kopi Indonesia Semerbakkan ASEAN Day Di Hongaria

Atas dasar alasan hukum tersebut, Juniver mengatakan sudah semestinya majelis hakim menyatakan surat dakwaan penuntut umum terhadap terdakwa Master Parulian tidak dapat diterima dan batal demi hukum.

"Dakwaan penuntut umum error in persona, bahwa dalam ilmu hukum pidana pengertian error in persona, diterjemahkan sebagai adanya penetapan seseorang sebagai pelaku tindak pidana di mana pelaku sebenarnya adalah orang lain. Selanjutnya, dakwaan tidak cermat tidak jelas dan tidak lengkap,” tandasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.