RM.id Rakyat Merdeka - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan ucapan belasungkawa atas kecelakaan maut di KM 58 di ruas jalan Tol Jakarta-Cikampek. Korban meninggal dunia sementara dilaporkan ada 12 orang.
"Kami turut berduka cita kepada saudara-saudara kita dalam kecelakaan beruntun di KM 58," kata Trunoyudo di Jakarta, Senin (8/4).
Baca juga : TNI-Polri Komitmen Beri Rasa Aman Ke Warga Yang Mudik
Jenderal polisi bintang satu itu mengatakan, Polri telah melakukan langkah-langkah penanganan kecelakaan, mulai dari mengevakuasi korban dan kendaraan yang terlibat kecelakaan.
Kecelakaan maut itu terjadi sekitar pukul 08.15 WIB di KM 58 + 600 arah Jakarta ruas jalan Tol Jakarta-Cikampek, melibatkan tiga kendaraan yaitu Daihatsu GrandMax (KR1) B 1635 BKT, Daihatsu Terios (KR2) dan Bus Besar (KR3) Primajasa.
Polri baru mengantongi identitas satu kendaraan, yakni mobil kendaraan Grandmax dengan nomor polisi B 1635 BKT yang di dalam STNK adanya identitas atas nama Yanti Setyawan Budidarma dengan alamat Jalan Duren Nomor 16 RT003/009 Kelurahan Utan Kayu Utara, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.
Selain evakuasi, Polri juga melakukan pengaturan arus lalu agar tidak terjadi hambatan imbas dari kecelakaan. Sistem contraflow yang tadinya berlaku di KM 47 sampai KM 70 dihentikan sementara untuk persiapan olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan lalu lintas di KM 58.
Polri juga melibatkan Tim Kesehatan dan DVI untuk membantu identifikasi korban kecelakaan lalu lintas KM 58.
"Traffic Accident Analysys (TAA) Korlantas Polri dan Kedokteran Forensik dalam rangka post dan ante mortem untuk mengidentifikasi korban," katanya.
Baca juga : Pesan Kapolri ke Pemudik: Jaga Keselamatan Guna Cegah Kecelakaan
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.