Sebelumnya
“Jadi, prosedurnya itu darurat tidak ada proses lelang. Yang sudah diserap 3 jutaan. Ada audit dari BPKP pada saat itu, distop karena proses pengadaannya. Jadi, masih ada sisa 2 juta APD belum diserap,” jelas Satrio usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 19 April 2024.
Sementara pembayaran APD melalui PT Permana sebagai perusahaan yang ditunjuk sebagai rekanan. Hingga kini, PT EKI mengaku belum menerima sisa pembayaran untuk 2 juta set APD.
“Jadi, uang itu masuk ke PT Permana. PT EKI itu sebagai pemilik barang. Jadi, Kementerian ke bayar ke PT Permana, PT Permana bayar ke EKI. Jadi, tidak transparan, rekapitulasinya itu tidak duduk bareng soal perubahan harga ini,” bebernya.
Baca juga : Bahas Putusan Sengketa Pilpres, 8 Hakim MK Tutup Pintu Rapat-rapat
Satrio mengungkapkan, saat itu KPK ikut rapat bersama dalam proses pengadaan APD. “Kalau kita sekarang (jadi) tersangka, sangat terjebak kalau kita tahu seperti ini. Kita sudah sempat keluar ruangan rapat. Kalau mau mencari harga yang menurutnya bisa murah silakan, kami sudah mundur. Tapi karena kondisi darurat, kami dipanggil lagi. ‘Karena cuma Anda (PT EKI) yang punya’. Ya, kita suplai,” bebernya.
Satrio menjelaskan, awalnya iamenolak menyuplai APD kepada PT Permana lantaran harga yang dipatok pemerintah hanya sekitar Rp 300 ribu per set terlalu rendah. Padahal menurutnya, harga pasaran saat itu bisa mencapai Rp 1 juta, bahkan Rp 2 juta.
Ada dua pengadaan APD yang disuplai oleh PT Permana. Ada dua surat pesanan APD yang diterbitkan pada periode sebelum pandemi dan sudah masuk pandemi.
Baca juga : Erick: BUMN Beli Dolar Sesuai Kebutuhan Saja
Dia mengatakan, harga Rp 300 ribu yang ditawarkan pemerintah hanya berdasar berita acara kewajaran harga secara sepihak oleh Kemenkes.
“Jadi, ada dua surat pesanan nih, beda. Jadi, pas satu yang kondisi normal atau pra pandemi, satu lagi kondisi darurat. Jadi, kami disangkanya mark up, padahal dugaan mark up,” bebernya.
KPK saat ini tengah mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes tahun 2020-2022. Proyek pengadaan 5 juta set APD itu menelan biaya hingga Rp 3,03 triliun. Hasil perhitungan sementara, pengadaan ini merugikan negara Rp 625 miliar.
Baca juga : Bahas Kereta Cepat, Luhut Ajak Menlu China Makan Duren
KPK telah melakukan cegahkepada lima orang, tiga di antaranya tersangka kasus. Mereka yakni Budi Sylvana (PNS), Satrio Wibowo (swasta), Ahmad Taufik (swasta), A. Isdar Yusuf (advokat), dan Harmensyah (PNS).
Sementara tiga orang yang telah ditetapkan tersangka adalah Pembuat Komitmen (PPK) Kemenkes 2020 Budi Sylvana, Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo, dan Direktur PT Permana Putra Mandiri (PPM) Ahmad Taufik.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Minggu, 21 April 2024 dengan judul Kasus Pengadaan APD Kemenkes, Diawasi KPK, Masih Berani Mark Up Harga
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.