RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengebut penyidikan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Langkah ini untuk memenuhi permintaan Syahrul yang merasa sudah sepuh. “Untuk TPPU SYL, kami berupaya untuk bisa diselesaikan secepat mungkin. Tentunya itu berdasarkan kebutuhan dari penyidikan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika.
Menurutnya, berkas perkara akan dilimpahkan ke tahap penuntutan setelah semua alat buktinya lengkap. “Tunggu aja nanti hasil penyidikan maupun keterangan para saksi maupun tersangka di persidangan,” ujarnya.
Baca juga : Pilkada Jakarta Pilpres Jilid Dua
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengemukakan, penyidik tengah fokus menyita aset-aset Syahrul yang diduga dari hasil korupsi.
“Kami akan optimalkan asset recovery-nya,” kata Ali pada Selasa, 4 Juni 2024.
Ali mengutarakan, sejauh ininilai total aset SYL— mulai rumah, kendaraan, hingga uang— yang disita mencapai Rp 60 miliar. Menurutnya, nilai itu masih akan terus berkembang jumlahnya.
Baca juga : Judol Hisap Duit Rakyat
“Setelah kami menganggap bahwa nanti optimal, baru tentu kami segera sidangkan kembali Pak SYL di pengadilan tindak pidana korupsi untuk jaksa KPK buktikan dugaan gratifikasi dan juga TPPU-nya,” katanya.
Untuk diketahui pada sidang perkara pemerasan pejabat Kementan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Syahrul meminta agar perkara TPPU segera dilimpahkan ke tahap penuntutan
Permohonannya ini disampaikan kepada majelis hakim. Syahrul ingin agar kasus pencucian uang tak ditunda. Dia mengungkit usianya yang kini sudah kepala tujuh dan kondisi tubuhnya yang makin kurus.
Baca juga : Kaesang Bilang Tidak Niru Gibran
“Oleh karena itu, sekiranya boleh, namanya bermohon, peradilan TPPU itu bisa dilanjutkan saja atau seperti apa Pak. Ini cuma bermohon saja. Terima kasih,” ujar Syahrul kepada hakim.
Selain TPPU, KPK tengah mengusut kasus penerimaan gratifikasi Syahrul. Perkara ini melibatkan pengusaha pakaian dalam “Rider”, Hanan Supangkat.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.