Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
![Menkumham Yasonna Laoly Menkumham Yasonna Laoly](https://rm.id/images/img_bg/img-750x390.jpg)
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Hukum dan Hak Asasi (Kemenkumham) menyatakan, kondisi lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) se-Indonesia sudah over kapasitas.
MENKUMHAM Yasonna Laoly mengungkapkan, jumlah lapas dan rutan seluruh Indonesia masih kurang dibanding jumlah tahanannya. Lapas dan rutan di Indonesia saat ini berjumlah 531 dengan kapasitas hanya 140.424 orang, tetapi diisi oleh 265.346 penghuni.
“Over crowded sekitar 89 persen. Sekarang penghuni lapas jumlah jauh di atas kapasitas yang seharusnya. Ini kondisi real-nya” ujarnya dalam paparan yang ditayangkan virtual, Jumat (14/6/2024).
Untuk mengatasi persoalan itu, Yasonna mengingatkan perlu menata Undang-Undang Pemasyarakatan.
Selain itu, perlu ada penguatan kelembagaan. Untuk mendukung penguatan kelembagaan diperlukan satuan kerja baru, perubahan organisasi dan tata laksana (Orta) PAS dan kenaikan kelas.
“Penataan regulasi akan membahas lebih tentang remisi dan integrasi,” tuturnya.
Politisi PDI Perjuangan (PDIP) itu mencontohkan, Revisi PP 99 tahun 2012, tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak bagi Warga Binaan, berdampak dalam menurunkan kelebihan kapasitas. Tingkat hunian di lapas terus menurun, sejak 2021 ke 2023.
Baca juga : PKB Bakal Panen Simpati
Dia merinci, pada 2021, over kapasitas sebesar 107 persen. Lalu pada tahun berikutnya menurun menjadi 103 persen. Kemudian, pada 2023 mengalami penurunan menjadi 92 persen. Dan tahun ini, berada di kisaran 89 persen.
“Ini memang setelah pasca-Covid, dengan kebijakan kita ini terasa dampaknya,” ungkapnya.
Dia juga mendorong percepatan rencana revisi Undang-Undang Narkotika untuk mengatasi masalah over kapasitas Lapas.
“Supaya memang pemakai itu nanti melalui asesmen bisa direhabilitasi, dari pada kita taruh di dalam (lapas),” tuturnya.
Yasonna mengatakan pengguna narkoba yang direhabilitasi akan mengurangi jumlah tahanan di lapas. Saat ini, narapidana kasus narkoba memang mendominasi lapas.
“Itu kan mengurangi tekanan. Karena hampir setengah dari lapas itu kan yang kejahatan yang berkaitan dengan narkoba. Itu aneh lah, satu jenis kejahatan mendominasi hampir 50 persen (kapasitas Lapas),” keluh Yasonna.
Pemerintah juga menyusun pedoman pidana bersyarat untuk Pasal 14a-f KUHP bagi yang divonis penjara kurang dari satu tahun. Langkah ini juga diharapkan bisa mengurangi over kapasitas di lapas.
Baca juga : Banteng Siap Menang, Juga Siap Kalah Kok...
Selain itu, pemulihan sarana prasarana alias sarpras Lapas juga dilakukan untuk menangani over kapasitas. Apalagi, Kemenkumham memprediksi akan ada penambahan 19.879 tahanan.
Saat ini, pembangunan blok-blok baru di lapas tengah dilakukan Kemenkumham.
“Nanti Oktober ada yang menteri baru. Tentu hak konstitusional kewajiban hukum saya yaitu mengajukan anggaran,” tutur Yasonna.
Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto menilai, kondisi lapas memang sudah terlalu penuh.
Maka penggunaan pidana bersyarat sebagai alternatif pemidanaan memiliki potensi untuk menjadi solusi dari pemecahan masalah daya tampung lapas di Indonesia yang telah mengalami over kapasitas.
“Saya lihat bahwa ini adalah satu hal yang positif. Nantinya di setiap lembaga pemasyarakatan tidak terlalu penuh. Apalagi sekarang sudah over kapasitas. Nanti kan ada pengawasan dan kerja sosial,” tuturnya.
Hadi mengatakan, Pemerintah berkomitmen dan berupaya penuh membangun suatu konsep pemidanaan yang bersifat korektif dan rehabilitatif sesuai dengan nilai keadilan restoratif.
Baca juga : Tahun Ini, 13.800 Pekerja Kena PHK Lagi
Selama ini, para pelaku tindak pidana yang tidak dihukum penjara masih dianggap kurang menerima hukuman.
“Itu sebabnya diperlukan modul-modul yang akan digunakan sebagai dasar nanti pelaksanaan (pidana bersyarat) di lapangan,” tutur eks Panglima TNI itu.
Untuk mengukur indikator keberhasilan, Hadi mengatakan, akan terus dilakukan kajian-kajian bersama dengan masyarakat sipil serta kerja sama luar negeri. Ia berharap sudah tak ada masalah dalam penerapannya nanti.
“Saya kira ini baik sekali ya karena banyak negara-negara di luar itu sudah melaksanakan hal yang kita bicarakan, yaitu pidana bersyarat,” ungkap Hadi.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya