BREAKING NEWS
 

Sita 2.254 Ton Di Dumai, Riau

Kejagung Sedang Telisik Kasus Importasi Gula

Reporter : ASEP GAMPANG
Editor : RIFFMY
Rabu, 31 Juli 2024 06:10 WIB
Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) melakukan penyitaan barang bukti gula di Kantor PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) di Kota Dumai, Riau, Jumat (26/7/7/2024). (Foto: IG kejaksaan.ri)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita gula pasir dari gudang PT SMIP di Dumai, Riau. Kali ini, sebanyak 2.254 ton.

Penyitaan ini terkait penyidikan kasus penyelewengan importasi gula yang menjerat RD, pimpinan perusahaan itu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangan pers Selasa, 30 Juli 2024 mengemukakan, 2.254 ton gula itu dikemas dalam 33.409 karung.

Gudang PT SMIP sebelumnya disegel aparat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai lantaran diduga melanggar ketentuan impor.

Baca juga : Galau, El & Syifa Jadian

Harli mengatakan, penyitaan gula dilakukan aparat Bea Cukai membuka segel. Setelah proses pe­nyitaan, barang bukti ini dititipkan kepada aparat Bea dan Cukai.

Ribuan ton gula tetap berada di gudang PT SMIP di bawah pengawasan Kantor Pelayanan dan Pelayanan Bea dan Cukai Dumai.

Sebelumnya, penyidik Gedung Bundar telah menyita 413 ton gula kristal putih dan 300 ton gula kristal mentah dari gudang PT SMIP. Sementara 80 ton gula kristal disita dari Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara.

Semua gula sitaan ini merupa­kan barang bukti dugaan korupsi kegiatan importasi gula PT SMIP kurun 2020–2023.

Baca juga : PKS Minta Diajak Gabung, Prabowo Cuma Senyum-senyum

Dalam penyidikan kasus ini, penyidik melakukan serangkaian kegiatan yakni mengumpulkan keterangan saksi, penggeledahan, penyitaan, hingga penahanan.

“Penahanan terhadap para tersangka berinisial atas nama RD dan RR dalam perkara keg­iatan importasi gula PT SMIP,” kata Harli.

Penyidik juga telah menyita sejumlah aset tersangka RR yakni tiga truk trailer, 2 bidang tanah dengan luas keseluruhan sebesar 33.616 meter persegi di Kota Dumai, serta uang tunai Rp 200 juta.

Adsense

Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula PT SMIP ini. Awalnya, Kejagung menetapkan pimpinan PT SMIP, RD.

Baca juga : Kecurigaan Gus Yahya Dijawab Imin, Dasco, Nusron

Peran tersangka RD dalam kasus ini memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih.

“Dilakukan penggantian karungkemasan seolah-olah te­lah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri,” beber Harli.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense