BREAKING NEWS
 

Tak Cukup Bukti, KPK Hentikan Pengusutan Kasus Suap Surya Darmadi

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Senin, 12 Agustus 2024 22:44 WIB
Gedung KPK (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014 yang menjerat pemilik Darmex Group/Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng.

Penghentian kasus dugaan suap ini tertuang dalam surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan nomor Sprin.Henti.Dik/28A/DIK.00/01/06/2024 tanggal 14 Juni 2024.

Dalam surat itu dijelaskan, KPK menghentikan kasus suap Surya Darmadi dengan alasan tidak cukup bukti.

"Dengan ini diberitahukan bahwa pada hari Jumat, tanggal 14 Juni 2024 telah dilakukan penghentian penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti," tulis poin 2 SP3 tersebut, dikutip Senin (12/8/2024).

Baca juga : IWAPI Berbagi Pengalaman Pengarusutamaan Gender Di ITC

KPK beralasan tidak cukup bukti menjerat Surya Darmadi dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.

KPK menyampaikan, penghentian kasus ini kepada pihak Surya Darmadi melalui Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan Nomor B/360/DIK.00/23/06/2024.

Adsense

Dikonfirmasi mengenai penghentian penyidikan kasus Surya Darmadi ini, Jubir KPK Tessa Mahardhika membenarkannya.

“Kalau SP3-nya benar. Kalau surat di atas saya belum tahu,” ujar Tessa, Senin (12/8/2024).

Baca juga : Perpusnas Akuisisi 536 Naskah Kuno, Pengarusutamaan Naskah Nusantara

Selain di KPK, Surya Darmadi diketahui dijerat Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus dugaan penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Dalam kasus tersebut, Surya Darmadi terbukti bersalah dan dihukum 16 tahun pidana penjara di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).

Selain itu, Surya Darmadi juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 2,2 triliun.

KPK menyidik kasus suap Surya Darmadi ini sejak tahun 2019. Selain Surya Darmadi, dalam kasus suap ini, KPK juga menjerat Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta dan anak usaha PT Duta Palma Group, Duta Palma Satu.

Baca juga : BPK Masih Menemukan Bansos Salah Sasaran

Kuasa Hukum Surya Darmadi, Maqdir Ismail, juga membenarkan informasi tersebut. Ia turut mengirim SP3 yang diterima dari KPK.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense