Sebelumnya
Sejumlah barang bukti disita.
Rinciannya, uang tunai Rp 1,3 miliar dan 65 dokumen terkait dugaan penerimaan gratifikasi, kartu anjungan tunai mandiri (ATM), buku tabungan, hingga telepon seluler SD.
Arief mengemukakan, hasil koordinasi dengan BPOM diketahui bahwa tersangka SD sudah menjalani sidang disiplin terkait perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Baca juga : Rossa, Hampir Dipacari Deddy Corbuzier
Keputusannya, SD terbukti melanggar disiplin pegawai. Ia pun dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Balai Besar POM. Bandung, Jawa Barat.
Selanjutnya, SD didemosi atau diturunkan pangkatnya menjadi Pelaksana pada Balai Besar POM Tarakan, Kalimantan Utara.
SD menggugat sanksi disiplin ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Namun, gugatannya kandas.
Baca juga : KLHK Dorong Generasi Muda Lebih Peka Terhadap Perubahan Iklim & Lingkungan
SD lalu mengajukan banding. Alhasil, Pengadilan Tinggal Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta malah menguatkan putusan PTUN Jakarta. Putusan banding diketuk pada 24 April 2024.
Kepala Biro Kerja Sama dan Humas BPOM Noorman Effendi tidak membalas permintaan konfirmasi yang dikirim ke nomor ponselnya.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Selasa, 13 Agustus 2024 dengan judul Kasus Dugaan Pemerasan, Bareskrim Tersangkakan Mantan Pejabat BPOM
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.