RM.id Rakyat Merdeka - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) menetapkan mantan pejabat Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) berinisial SD sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi.
Tersangka diduga telah menangguk fulus dari FK, Direktur PT AOBI sebanyak Rp 3,49 miliar.
"Tindak pidana pemerasan dan gratifikasi oleh SD dilakukan pada 2021-2023," ungkap Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, Komisaris Besar (Kombes) Arief Adiharsa.
Baca juga : Rossa, Hampir Dipacari Deddy Corbuzier
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini mengutarakan, FK dimintai uang secara bertahap. Tindakan ini untuk melanggengkan jabatan SD.
Kemudian, uang sebanyak Rp 1,178 miliar ditransfer ke rekening SD. Sedangkan, Rp 967 juta diterima melalui transfer dana ke rekening orang lain berinisial DK.
Selanjutnya, SD meminta uang Rp 350 juta untuk pengurusan sidang PT AOBI oleh BPOM.
Baca juga : KLHK Dorong Generasi Muda Lebih Peka Terhadap Perubahan Iklim & Lingkungan
Sebelumnya menetapkan SD sebagai ternyata, penyidik kepolisian telah memeriksa 28 saksi, termasuk dari KPK dan dua ahli.
Hasil pemeriksaan itu lalu disampaikan pada gelar perkara 24 Juni 2024. Kesimpulannya, penyidik telah mengantongi bukti yang cukup untuk menetapkan SD tersangka.
Tersangka SD lalu dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga : Presiden, Wapres & Semua Menteri Tinggalkan Jakarta
Usai penetapan SD sebagai tersangka, dilakukan penggeledahan di sejumlah tempat.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.