BREAKING NEWS
 

Kasus Dugaan Pemerasan

Bareskrim Tersangkakan Mantan Pejabat BPOM

Reporter : ASEP GAMPANG
Editor : RIFFMY
Selasa, 13 Agustus 2024 06:10 WIB
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, Komisaris Besar (Kombes) Arief Adiharsa. (Foto: Dok. Humas Polri)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) menetapkan mantan pejabat Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) berinisial SD sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi.

Tersangka diduga telah menangguk fulus dari FK, Direktur PT AOBI sebanyak Rp 3,49 miliar.

"Tindak pidana pemerasan dan gratifikasi oleh SD di­lakukan pada 2021-2023," ungkap Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, Komisaris Besar (Kombes) Arief Adiharsa.

Baca juga : Rossa, Hampir Dipacari Deddy Corbuzier

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini mengutarakan, FK dimintai uang secara bertahap. Tindakan ini untuk melanggengkan ja­batan SD.

Kemudian, uang sebanyak Rp 1,178 miliar ditransfer ke rekening SD. Sedangkan, Rp 967 juta diterima melalui trans­fer dana ke rekening orang lain berinisial DK.

Selanjutnya, SD meminta uang Rp 350 juta untuk pengurusan sidang PT AOBI oleh BPOM.

Baca juga : KLHK Dorong Generasi Muda Lebih Peka Terhadap Perubahan Iklim & Lingkungan

Sebelumnya menetapkan SD sebagai ternyata, penyidik ke­polisian telah memeriksa 28 saksi, termasuk dari KPK dan dua ahli.

Hasil pemeriksaan itu lalu dis­ampaikan pada gelar perkara 24 Juni 2024. Kesimpulannya, pe­nyidik telah mengantongi bukti yang cukup untuk menetapkan SD tersangka.

Tersangka SD lalu dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Adsense

Baca juga : Presiden, Wapres & Semua Menteri Tinggalkan Jakarta

Usai penetapan SD sebagai tersangka, dilakukan penggele­dahan di sejumlah tempat.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense