BREAKING NEWS
 

Kasus Kopi Sianida

7 Poin Penting Soal Pembebasan Bersyarat Jessica, Wajib Lapor Hingga 2032

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : FIRSTY HESTYARINI
Minggu, 18 Agustus 2024 11:16 WIB
Jessica Kumala Wongso (baju biru tua) saat meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta, Minggu (18/8/2024). (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan berencana "kopi sianida" terhadap Wayan Mirna Salihin, akhirnya menghirup udara bebas. 

Minggu (18/8/2024) pukul 09.38 pagi ini, Jessica keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta, Minggu (18/8/2024).

Jessica yang membiarkan rambut cokelatnya tergerai, terlihat mengenakan blouse biru tua dengan aksen renda warna krem, dan celana tartan warna coklat susu. 

Baca juga : Sidang Kabinet di IKN Penuh Bunga, Presiden Bicara Investasi, Wapres Pimpin Doa

Berikut tujuh poin penting terkait pembebasan bersyarat Jessica Kumala Wongso, sebagaimana disampaikan Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra dalam keterangan resminya, Minggu (18/8/2024):

1. Jessica Kumala Wongso mulai ditahan sejak tanggal 30 Juni 2016 usai terjerat perkara pembunuhan Pasal 340 KUHP.

Adsense

2. Jessica menerima hukuman pidana selama 20 tahun berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017.

Baca juga : Kominfo Siap Takedown Penyelenggara Jasa Pembayaran Terkait Judi Online

3. Jessica menjalani hukuman pidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta.

4. Warga Binaan atas nama Jessica Kumala Wongso mendapatkan Pembebasan Bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.

5. Pemberian hak PB Warga Binaan atas nama Jessica Kumala Wongso Kusuma telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Baca juga : Tangisan Messi, Happy Ending! Argentina Juara Copa America 2024

6. Selama menjalani Pembebasan Bersyarat, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032.

7. Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana, dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense