Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Menkominfo Beberkan 5 Poin Penting Pembentukan Dewan Media Sosial, Cek Di Sini
Selasa, 28 Mei 2024 14:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menegaskan lima poin penting terkait wacana pembentukan Dewan Media Sosial (DMS).
Pertama, kata dia, inisiatif ini merupakan respon positif Pemerintah atas masukan dari organisasi masyarakat sipil (CSO) dan didukung oleh kajian akademik yang diprakarsai oleh UNESCO.
Baca juga : SIM Keliling Jakarta Rabu 22 Mei, Cek Di Sini Lokasinya
"Kedua, Pemerintah saat ini sedang menimbang wacana ini dan terbuka atas masukan-masukan selanjutnya," kata Budi Arie, dalam keterangan tertulis di sela kunjungan kerja ke Jenewa, Swiss, Selasa (28/5/2024).
Ketiga, lanjut Budi Arie, jika DMS terbentuk, dewan ini akan berperan dalam memastikan dan mengawal kualitas tata kelola media sosial di Indonesia yang lebih akuntabel.
Baca juga : Menkeu Sebut Energi Hijau Akan Topang Pertumbuhan Ekonomi Hingga 5,5 Persen
Keempat, usulan DMS ini diharapkan berbentuk jejaring atau koalisi independen yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, seperti organisasi masyarakat sipil, akademisi, pers, komunitas, praktisi, ahli, dan pelaku industri.
"Kelima, DMS dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam tata kelola media sosial, termasuk memastikan kebebasan pers dan kebebasan berpendapat di ruang digital," pungkasnya.
Baca juga : Pelindo Bagi-bagi Tips Pengembangan Desa Wisata Penglipuran Ke AP II Dan BSI
Pembentukan DMS ini diharapkan dapat menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pengelolaan media sosial di Indonesia, dengan melibatkan berbagai pihak untuk memastikan keberlanjutan kebebasan berpendapat dan akuntabilitas dalam ruang digital.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya