Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Mantan Bupati Kuansing

Anak Bebas, Gantian Bapak Masuk Lapas

Minggu, 5 Mei 2024 06:10 WIB
Mantan Bupati Sukarmis saat akan menuju Lapas Kelas II Teluk Kuantan. (Foto: Kejari Kuantan Singingi)
Mantan Bupati Sukarmis saat akan menuju Lapas Kelas II Teluk Kuantan. (Foto: Kejari Kuantan Singingi)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) menetapkan mantan Bupati Sukarmis sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan Hotel Kuansing.

Sukarmis yang pernah men­jabat bupati dua periode (2006-2011 dan 2011-2016) itu langsung ditahan.

“Dengan terpenuhinya alat bukti, S (Sukarmis) ditetapkan sebagai tersangka dugaan koru­psi dalam kegiatan pembangunan hotel yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kuansing tahun anggaran 2013-2014,” kata Kepala Kejari Kuansing, Nurhadi Puspandoyo.

Baca juga : Mau Bikin Klub Presiden, Prabowo Ingin Mega, SBY, Jokowi Guyub

Kasus ini merugikan keuangan negara sekitar Rp 22,6 miliar. Sukarmis ditetapkan sebagai ter­sangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-500 /L.4.18/Fd.1/05/2024 per tanggal 03 Mei 2024.

Awalnya, Sukarmis dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Usai pemeriksaan itu, kejaksaan melakukan gelar perkara. Kesimpulannya, pe­nyidik mengantongi bukti yang cukup menetapkan Sukarmis sebagai tersangka.

Selanjutnya, kejaksaan menerbitkan surat penetapan ter­sangka bersamaan dengan surat penahanan.

Baca juga : Soal Pemerintahan, Luhut Kasih Pesan Keras ke Presiden Terpilih

Sebelum ditahan, Sukarmis digiring ke Rumah Sakit Umum Daerah Kuansing untuk men­jalani pemeriksaan kesehatan.

“Dia dinyatakan sehat maka tim penyidik langsung menahan tersangka. S ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Teluk Kuantan selama 20 hari ke de­pan,” kata Nurhadi.

Sukarmis ditahan lantaran dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.

Baca juga : Gibran Muda, Tapi Bijak

Nurhadi membeberkan, pada kasus ini Sukarmis berperan menyusun pembangunan hotel tanpa prosedur yang seharusnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.