Sebelumnya
Sementara pertimbangan hal yang meringankan vonis yakni Rafael telah bekerja untuk negara sebagai pegawai negeri selama lebih dari 30 tahun, mempunyai tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Hukuman pidana penjara yang dijatuhkan kepada Rafael sesuai dengan tuntutan JPU KPK.
Mantan Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II itu sebelumnya dituntut 14 tahun penjara oleh JPU KPK.
Baca juga : Brisia Jodie, Terharu Dilamar Jonathan
Namun, hakim memutuskan hukuman denda dan uang pengganti lebih kecil dari tuntutan JPU.
Jaksa menuntut Rafael didenda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebanyak Rp 18,9 miliar.
Menurut JPU, Rafael dan istrinya terbukti menerima gratifikasi sekitar Rp 18,9 miliar selama 2003 sampai dengan 2013.
Baca juga : Paus: Jangan Lelah Bangun Perdamaian
Gratifikasi itu patut dipandang sebagai suap lantaran berhubungan dengan kewenangan dan jabatan Rafael sebagai pegawai maupun pejabat Ditjen Pajak.
Ayah Mario Dandy itu juga disebut menerima aliran uang dalam bentuk penerimaan lain selama 2001-2023 yakni sebesar Rp 47,7 miliar, 2,09 juta dolar Singapura, 937.900 dolar Amerika, serta 9.800 euro. Total penerimaan lain itu sekitar Rp 86,8 miliar.
Rafael juga dinyatakan terbukti melakukan pencucian uang dengan menempatkan uang hasil gratifikasi ke jasa keuangan, maupun membelanjakannya ke berbagai bentuk aset.
Baca juga : Setelah Diperpanjang, 41 Daerah Tetap Lawan Kotak Kosong
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Sabtu, 7 September 2024 dengan judul Eksekusi Putusan Perkara Rafael Alun, KPK Setorkan Uang Pengganti Dan Rampasan Rp 40,5 Miliar
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.