KPK Setorkan Uang Pengganti Dan Rampasan Rp 40,5 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengeksekusi sejumlah uang terkait perkara mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
“KPK telah menyetorkan total nilai Rp 40,5 miliar ke kas negara,”kata Juru Bicara KPK Tessa Mah
Sabtu, 7 September 2024 06:10 WIB