PK Ditolak, Kuasa Hukum Emirsyah Satar Tetap Yakini Asas Ne Bis In Idem
Tim kuasa hukum mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, menyatakan tetap meyakini perkara yang menjerat kliennya mengandung unsur ne bis in idem, meski Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang di
Sabtu, 25 Juli 2026 21:40 WIB