PK Ditolak MA, Andhi Pramono Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara
Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum luar biasa peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono.
Dengan putusan tersebut, Andhi tetap harus menjalani hukuman 12 tahun penjara dalam kasu
Selasa, 5 Mei 2026 21:17 WIB