RM.id Rakyat Merdeka - Rencana Pemerintah memotong gaji pekerja untuk iuran dana pensiun tambahan menuai polemik. Pasalnya, rencana ini muncul di tengah menurunnya jumlah kelas menengah dan banyaknya potongan yang sudah dibebankan kepada pekerja.
Peneliti kebijakan publik dari Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat menyatakan, pemotongan gaji pekerja untuk iuran dana pensiun tambahan, diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Namun, kebijakan itu tidak tepat bila diterapkan saat ini.
Menurut Achmad, gaji rata-rata pekerja saat ini sekitar Rp 4 juta per bulan dan para pekerja baru bisa menikmati gaji bersihnya setelah dipotong Pajak penghasilan, BPJS Kesehatan, serta BPJS Ketenagakerjaan. Setelah potong-potongan itu, para pekerja harus menyisihkan gaji mereka untuk iuran rumah atau kendaraan dan biaya transportasi.
Baca juga : DPRD DKI Dukung Masa Tugas Heru Diperpanjang
“Potongan dan pengeluaran itu menggerus 34 persen (gaji pekerja) atau menyisakan sekitar 66 persen untuk kebutuhan hidup. Kemampuan para pekerja semakin terbatas dengan berbagai macam kenaikan biaya hidup,” ujar Achmad kepada Rakyat Merdeka, Selasa (10/9/2024).
Dia khawatir, adanya potongan baru dari Pemerintah untuk dana pensiun tambahan akan membuat pekerja semakin sulit memenuhi kebutuhan dasarnya. Sisa gaji setelah dipotong pengeluaran bulanan, yang harusnya ditabung untuk pendidikan anak dan sebagainya, kemungkinan bakal dialihfungsikan untuk biaya hidup sehari-hari.
“Jika kebijakan itu diterapkan tanpa adanya penyeimbangan lain, seperti kenaikan upah minimum atau subsidi atau insentif tambahan, dampak negatifnya akan dirasakan secara luas. Kualitas hidup dan jumlah kelas memengah akan terus tergerus,” tegasnya.
Baca juga : Deschamps Selamat Dari Cemoohan
Achmad meminta Pemerintah mengevaluasi kebijakan iuran dana pensiun tambahan dan mempertimbangkan situasi sosio-ekonomi terkini. Dia pun menyarankan sejumlah langkah yang bisa dilakukan untuk mencegah dampak negatif yang lebih besar.
Pertama, kata dia, menunda penerapan iuran pensiun tambahan. Kedua, meningkatkan daya beli dengan sejumlah stimulus. Ketiga, melakukan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pensiun yang sudah existing, termasuk harmonisasi TASPEN, ASABRI dan BPJS JHT.
“Ini momentum tepat untuk melakukan evaluasi dan perbaikan, sekaligus mencari solusi yang lebih adil bagi semua pihak. Kami meyakini, Pemerintah juga memiliki itikad baik untuk menjaga stabilitas, pertumbuhan, serta pemerataan ekonomi masyarakat,” tandasnya.
Baca juga : Raja Tarkam Gasak Daddies
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengkonfirmasi akan ada iuran dana pensiun tambahan bagi pekerja. Namun, penerapannya masih menunggu aturan turunan yang akan dituangkan melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Menurut Ogi, potongan untuk program pensiun ini kemungkinan tidak diwajibkan untuk semua pekerja. Potongan itu hanya akan berlaku bagi pekerja yang memiliki gaji dengan jumlah tertentu.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.