BREAKING NEWS
 

Polemik Gaji Pekerja Mau Dipotong Lagi

Tunda Dulu Deh Iuran Dana Pensiun Tambahan

Reporter : SUSILO YEKTI
Editor : ABDUL SHOMAD
Rabu, 11 September 2024 07:25 WIB
Peneliti kebijakan publik dari Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Rencana Pemerintah memotong gaji pekerja untuk iuran dana pensiun tambahan menuai polemik. Pasalnya, rencana ini muncul di tengah menurunnya jumlah kelas menengah dan banyaknya potongan yang sudah dibebankan kepada pekerja.

Peneliti kebijakan publik dari Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat menyatakan, pemotongan gaji pekerja untuk iuran dana pensiun tambahan, diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Namun, kebijakan itu ti­dak tepat bila diterapkan saat ini.

Menurut Achmad, gaji rata-rata pekerja saat ini sekitar Rp 4 juta per bulan dan para pekerja baru bisa menikmati gaji bersihnya setelah dipotong Pajak penghasilan, BPJS Kesehatan, serta BPJS Ketenagakerjaan. Setelah potong-potongan itu, para pe­kerja harus menyisihkan gaji mereka untuk iuran rumah atau kendaraan dan biaya transportasi.

Baca juga : DPRD DKI Dukung Masa Tugas Heru Diperpanjang

“Potongan dan pengeluaran itu menggerus 34 persen (gaji pekerja) atau menyisakan sekitar 66 persen untuk kebutuhan hid­up. Kemampuan para pekerja se­makin terbatas dengan berbagai macam kenaikan biaya hidup,” ujar Achmad kepada Rakyat Merdeka, Selasa (10/9/2024).

Dia khawatir, adanya potongan baru dari Pemerintah untuk dana pensiun tambahan akan membuat pekerja semakin sulit memenuhi kebutuhan dasarnya. Sisa gaji setelah dipotong penge­luaran bulanan, yang harusnya ditabung untuk pendidikan anak dan sebagainya, kemungkinan bakal dialihfungsikan untuk biaya hidup sehari-hari.

“Jika kebijakan itu diterapkan tanpa adanya penyeimbangan lain, seperti kenaikan upah mini­mum atau subsidi atau insentif tambahan, dampak negatifnya akan dirasakan secara luas. Kualitas hidup dan jumlah kelas memengah akan terus tergerus,” tegasnya.

Baca juga : Deschamps Selamat Dari Cemoohan

Achmad meminta Pemerintah mengevaluasi kebijakan iu­ran dana pensiun tambahan dan mempertimbangkan situasi sosio-ekonomi terkini. Dia pun menyarankan sejumlah lang­kah yang bisa dilakukan untuk mencegah dampak negatif yang lebih besar.

Pertama, kata dia, menunda penerapan iuran pensiun tamba­han. Kedua, meningkatkan daya beli dengan sejumlah stimulus. Ketiga, melakukan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pensiun yang sudah exist­ing, termasuk harmonisasi TASPEN, ASABRI dan BPJS JHT.

“Ini momentum tepat untuk melakukan evaluasi dan perbai­kan, sekaligus mencari solusi yang lebih adil bagi semua pi­hak. Kami meyakini, Pemerintah juga memiliki itikad baik untuk menjaga stabilitas, pertumbu­han, serta pemerataan ekonomi masyarakat,” tandasnya.

Baca juga : Raja Tarkam Gasak Daddies

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengkonfirmasi akan ada iuran dana pensiun tambahan bagi pekerja. Namun, penerapannya masih menunggu aturan turunan yang akan dituangkan melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Adsense

Menurut Ogi, potongan untuk program pensiun ini kemung­kinan tidak diwajibkan untuk semua pekerja. Potongan itu hanya akan berlaku bagi pekerja yang memiliki gaji dengan jum­lah tertentu.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense