RM.id Rakyat Merdeka - Indonesia menempati negara tertinggi kedua di dunia untuk perokok laki-laki dewasa (58,4 persen) dan urutan ke-23 tertinggi secara keseluruhan (31,0 persen).
Harga rokok yang relatif murah di Indonesia, yaitu rata-rata $2,87 (sekitar Rp 44.485) per bungkus, jauh di bawah rata-rata dunia sebesar $5,8 (sekitar Rp 89.900), dianggap sebagai salah satu faktor penyebab tingginya angka perokok.
Karena itu, Direktur Center of Human and Economic Development (CHED) Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Jakarta (ITB-AD) Roosita Meilani Dewi menekankan pentingnya kenaikan cukai yang merata untuk mengurangi dampak negatif konsumsi rokok.
“Kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang merata dapat menghindari downtrading serta mengurangi dampak negatif multiplier effect dan eksternalitas negatif,” ujar Roosita.
Hal itu disampaikannya falam diskusi "Mendorong Kebijakan Kenaikan Cukai Rokok demi Perlindungan Kesehatan Masyarakat Indonesia", yang diselenggarakan secara virtual, Jumat (20/9/2024).
Roosita mengusulkan menaikkan cukai rokok minimal 25 persen per tahun secara sama dan merata untuk semua jenis rokok.
“Mengingat UU Cukai menetapkan rata-rata cukai rokok hingga 57 persen, namun belum pernah diimplementasikan sepenuhnya,” tuturnya.
Pakar cukai rokok dari Universitas Indonesia (UI) Abdillah Ahsan menyoroti pentingnya dukungan pemangku kepentingan daerah dalam penerapan kebijakan ini.
“Beban kesehatan terkait konsumsi rokok sangat besar, dan cukai bisa menjadi solusi efektif untuk mengurangi konsumsi,” katanya.
Penelitiannya di beberapa daerah seperti Lampung, Bali, dan Yogyakarta menunjukkan bahwa cukai efektif mengurangi konsumsi rokok.
Baca juga : Kemenkop Dan BPOM Perkuat Sinergi Lindungi UMKM Pangan
Sedangkan untuk diversifikasi perkebunan tembakau dan penanganan rokok ilegal, dapat menggunakan dana bagi hasil cukai hasil tembakau.
Sementara itu, Ketua Udayana Central, Dr. Putu Ayu Swandewi Astuti menegaskan dampak luas dari konsumsi rokok terhadap kesehatan, ekonomi, dan sosial di tatanan individu, keluarga, komunitas dan negara.
Karena itu, menurutnya, pengendalian konsumsi rokok melalui optimalisasi cukai penting dalam mengendalikan angka perokok pada semua spektrum masyarakat, baik yang belum merokok atau sudah merokok, dewasa, maupun anak muda.
“Dalam upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat dan menurunkan beban negara, angka perokok harus secara serius ditekan dari berbagai aspek pengendalian,” tegasnya.
Analis Legislatif pada Pusat Analisis Legislatif Badan Keahlian DPR RI Rohani Budi Prihatin yang bertindak sebagai moderator memandu konferensi pers secara dinamis dan membuka diskusi terbuka dengan peserta dan media.
Tanggapan diberikan Ketua Tim Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dr. Benget Saragih.
Dia menyampaikan urgensi kenaikan cukai hasil tembakau, yang dapat mencegah kemudahan mengakses penjualan rokok, termasuk rokok batangan.
Juga mencegah adanya penjualan rokok murah untuk menutup potensi penjualan ke anak-anak.
Dalam diskusi ini, perwakilan masyarakat sipil juga turut menyampaikan pandangannya.
Koordinator Koalisi Nasional Masyarakat Sipil Pengendalian Tembakau Ifdhal Kasim menyatakan, kebijakan kenaikan cukai rokok erat kaitannya dengan hak asasi manusia (HAM), khususnya hak atas kesehatan, hak atas perlindungan anak dan generasi muda, juga hak atas lingkungan yang sehat.
Baca juga : Kemensos Salurkan Bantuan Rp 1,5 Miliar Untuk Korban Gempa Bandung
Mantan Ketua Komnas HAM RI ini menilai, kenaikan pajak rokok juga akan berdampak sosial ekonomi yang berhubungan dengan HAM, yaitu mengurangi kemiskinan serta akan tercapai keadilan sosial.
“Maka, menaikkan pajak rokok sejalan dengan upaya pemerintah dalam membangun masyarakat yang lebih sehat dan sejahtera. Ini adalah bagian dari pemenuhan hak asasi manusia yang harus dijamin oleh negara,” tegas Ifdhal.
Ketua Komisi Nasional (Komnas) Anak Hery Chariansyah menambahkan, perlu adanya logika hukum dalam menyikapi upaya pengendalian tembakau.
Dia menilai kebijakan-kebijakan yang sudah ada belum maksimal dalam menekan prevalensi perokok, khususnya perokok anak.
Hal ini dapat dilihat dari tahun ke tahun prevalensi perokok terus mengalami peningkatan. Nah, menurut dia, cukai seharusnya mampu menjadi instrumen kontrol untuk menekan prevalensi perokok.
“Sehingga yang perlu kita dorong dari aspek hukum yakni mendorong pemerintah untuk tegas dalam pelaksanaan kebijakan dan penetapan cukai sehingga cukai dapat berjalan sebagaimana fungsinya,” jelasnya.
Sementara Tobacco Control dari Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah Affan Fitrahman menegaskan mendukung penuh kebijakan menaikkan cukai hasil tembakau sebagai langkah penting dalam melindungi generasi muda dari dampak buruk rokok.
Dia yakin, cukai yang lebih tinggi akan secara signifikan mengurangi prevalensi merokok di kalangan pelajar dan mengalihkan pengeluaran rumah tangga miskin ke kebutuhan yang lebih produktif.
“Kami yakin sikap kita semua sama, sebagai bagian dari masyarakat sipil yang peduli terhadap perlindungan generasi muda, salah satu langkah penting dalam pengendalian tembakau adalah melalui kebijakan kenaikan cukai,” tegasnya.
Diingatkannya, dengan dukungan kebijakan yang kuat, Indonesia dapat melindungi generasi muda dari jeratan industri rokok.
Baca juga : ISFO 2024, OJK Komit Tingkatkan Literasi Keuangan Syariah Di Kalangan Generasi Muda
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi juga menegaskan, cukai menjadi salah satu instrumen penting dalam upaya pengendalian konsumsi.
Ia juga menuturkan bahwa sampai saat ini pemerintah masih memandang bahwa tujuan cukai adalah spirit income, bukan untuk pengendalian.
Sebab, belum ada sinergitas kebijakan cukai dengan kebijakan pengendalian tembakau.
“Tidak dapat dipungkiri bahwa isu pengendalian tembakau sangatlah komplek, sehingga perlu adanya sinergitas.” terangnya.
Secara keseluruhan, konferensi pers ini menekankan pentingnya kenaikan cukai hasil tembakau sebagai bagian dari strategi komprehensif untuk melindungi kesehatan masyarakat Indonesia.
Para pembicara menyoroti dampak ekonomi dan kesehatan dari konsumsi rokok, serta potensi manfaat dari kebijakan kenaikan cukai.
Diharapkan hasil dari konferensi pers ini dapat menjadi masukan berharga bagi pembuat kebijakan dalam merumuskan strategi pengendalian tembakau yang efektif untuk periode 2025-2026.
Sebagai informasi, konferensi pers ini diselenggarakan oleh Center of Human and Economic Development (CHED) Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Jakarta (ITB-AD) bekerja sama dengan lembaga pengendalian tembakau lainnya.
Di antaranya, Udayana Central, PEBS UI, TCSC IAKMI, TC IPM, MTCC Unimma, PPPKMI Jawa Tengah, Andalas Tobacco Control, Yasin Jayapura, Hasanuddin Contact, Raya Indonesia, dan NOTC Bogor.
Juga, Rumah Mediasi Indonesia, Smoke Free Jakarta, Asosiasi Dinas Kesehatan Indonesia, The Aceh Institute, Semarku, dan Koalisi Masyarakat Sipil Indonesia.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.