Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kemenkop Dan BPOM Perkuat Sinergi Lindungi UMKM Pangan
Jumat, 20 September 2024 22:16 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memperkuat sinergi untuk melindungi UMKM dari serbuan produk impor dengan memastikan implementasi standardisasi nasional yang lebih ketat.
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki menegaskan, komitmennya untuk mempercepat izin edar bagi UMKM, terutama di sektor pangan olahan. "Bersama BPOM, kami mempercepat proses izin edar untuk UMKM. Teknisnya sudah kami bahas dan visinya sudah sejalan, tinggal pelaksanaan di lapangan," ujar Teten dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (20/9/2024).
Teten menjelaskan, Kemenkop UKM kini menyediakan layanan audit mandiri Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) yang dapat diakses melalui Smesco Indonesia. Layanan ini memungkinkan UMKM produsen pangan olahan untuk menilai standardisasi produknya secara mandiri sebelum mengajukan izin edar ke BPOM. Meski masih dalam tahap pendampingan tidak resmi, layanan ini diharapkan dapat membantu UMKM mempersiapkan diri lebih baik.
Baca juga : Pertamina Dan Bappenas Sinergi Jaga Ketahanan Energi
Selain itu, Kemenkop UKM juga aktif memberikan pendampingan dan pembinaan untuk membantu UMKM memperoleh sertifikasi halal dan izin edar BPOM. Teten mengakui, salah satu kendala utama dalam mendapatkan izin edar adalah biaya yang cukup tinggi. Oleh karena itu, Kemenkop UKM dan BPOM sedang mencari solusi untuk memberikan insentif bagi pelaku UMKM.
"Kedua pihak telah berkomitmen untuk mencari solusi bersama agar UMKM yang memenuhi syarat standardisasi dapat memperoleh izin edar dengan lebih cepat dan mudah," tambah Teten.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar memastikan, pihaknya berupaya memfasilitasi penerbitan izin edar untuk UMKM, terutama bagi produk pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). Taruna menekankan, BPOM memahami pentingnya UMKM sebagai tulang punggung ekonomi nasional dan akan terus memberikan dukungan penuh.
Baca juga : Jasa Raharja Dorong Perusahaan ASK Beri Perlindungan Bagi Penumpang
"Saat ini, UMKM produsen pangan olahan yang terdaftar di BPOM masih sekitar 6.000-an. Masih banyak potensi yang bisa diberdayakan," ujar Taruna.
Untuk itu, BPOM akan mengerahkan unit teknis di 76 kota di Indonesia guna menjalankan sistem ‘jemput bola’ dalam mempercepat perizinan bekerja sama dengan dinas koperasi dan perdagangan di setiap provinsi.
Dalam rapat koordinasi tersebut, Menkop Teten dan Kepala BPOM juga membahas implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Aturan teknis yang dirumuskan diharapkan tidak memberatkan UMKM, namun tetap melindungi konsumen dari konsumsi Gula, Garam, dan Lemak (GGL).
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya