RM.id Rakyat Merdeka - Dunia maya dihebohkan dengan kehadiran aplikasi Temu di Indonesia. Pasalnya, aplikasi asal China ini menawarkan produk-produk lintas negara dengan metode penjualan produsen langsung ke konsumen, tanpa batas jumlah item dan harga.
Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda meminta Pemerintah menyikapi serius kehadiran marketplace Temu di Indonesia.
Sebab, layanan dan metode penjualan yang ditawarkan itu akan membuat para produsen lokal, khususnya Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) kalah bersaing dengan produsen luar negeri, dari segi kualitas dan harga produk.
“Mereka (produsen lokal) bisa kalah bersaing dengan produsen besar dari luar negeri, yang bisa langsung reach ke konsumen. Tidak ada lagi reseller yang menjual barang ke konsumen,” ujar Huda melalui ketetangan tertulisnya, Rabu (9/10/2024).
Baca juga : Semua Sekolah Di DKI Gratis, Yuk Belajar Lagi
Menurut dia, Temu melihat peluang besar prospek bisnis e-commerce di Indonesia yang terus tumbuh positif dalam beberapa tahun terakhir. Terlebih, budaya membeli masyarakat untuk barang-barang jadi juga telah bergeser, dari budaya tradisional ke online.
Sebab itu, Huda mendorong Pemerintah mengevaluasi kehadiran aplikasi Temu agar mereka menyesuaikan model bisnis dengan kebutuhan Pemerintah. Ini untuk melindungi UMKM.
Selain itu, Pemerintah juga harus melakukan sejumlah intervensi untuk melindungi berbagai produksi dan konsumsi di dalam negeri.
“Kita sudah punya sejumlah aturan main tentang marketplace online. Salah satunya, Permendag Nomor 31 Tahun 2024, yang mengatur soal izin, metode penjualan, hingga range harga dan item untuk produk-produk lintas negara,” jelasnya.
Baca juga : Bahrain Vs Indonesia, Tim Garuda Tak Gentar
Terpisah, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Moga Simatupang mengungkapkan, aplikasi Temu belum mengantongi izin beroperasi di Indonesia.
“Sampai sekarang, belum ada ‘update’ di Kemendag soal pengurusan izin Temu,” ujarnya.
Moga juga mengamini, Pemerintah sudah memiliki Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.
Dalam beleid itu, salah satu aturan yang wajib dipatuhi pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), barang jadi asal luar negeri yang dijual langsung pedagang ke Indonesia, menetapkan harga minimum sebesar 100 Dolar Amerika Serikat (AS) per barang jadi.
Baca juga : Jorji Mulus, Ginting Rontok
“Prinsipnya, Indonesia terbuka dengan aplikasi berbelanja dari mana pun, selama mereka mengikuti seluruh aturan. Semua kegiatan bisnis di Indonesia ada aturan yang harus dipenuhi,” tegasnya.
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menegaskan, pihaknya akan melakukan pemblokiran jika aplikasi Temu tidak memenuhi izin dan persyaratan yang berlaku di Indonesia.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.