RM.id Rakyat Merdeka - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menerangkan, Presiden terpilih Prabowo Subianto menginginkan pencalonan Muhammad Herindra sebagai Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) dilakukan lebih awal. Sebab, Prabowo ingin melantik Kepala BIN baru bersamaan dengan pelantikan menteri.
"Pak Prabowo ingin melantik menteri-menteri dan Kepala BIN bersamaan. Maka, proses di DPR mengenai pertimbangan pemberhentian dan pengangkatan harus lebih awal," kata Hasan Nasbi, Selasa (15/10/2024).
Baca juga : Lanjutkan Pembangunan Dua Infrastruktur Penting
Hasan menjelaskan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala BIN berbeda dengan pengangkatan menteri yang menjadi hak prerogatif Presiden. Berdasarkan ketentuan Pasal 36 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17/2011 tentang Intelijen Negara, Kepala BIN diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapatkan pertimbangan DPR.
Untuk mengangkat Kepala BIN, Presiden mengusulkan satu orang calon untuk mendapatkan pertimbangan DPR.
Baca juga : PM Netanyahu Disebut Tak Ingin Akhiri Perang Karena Penting Secara Politik
"Karena memang begitu prosedurnya. Pengangkatan dan pemberhentian Kepala BIN berbeda prosedurnya dengan pengangkatan dan pemberhentian menteri. Pengangkatan dan pemberhentian Kepala BIN harus melewati proses pertimbangan di DPR," terang Hasan.
Presiden Jokowi, dalam Surat Presiden (Surpres) Nomor R-51 tertanggal 10 Oktober 2024, mengusulkan nama Muhammad Herindra untuk menggantikan Budi Gunawan (BG) sebagai calon Kepala BIN. Surpres itu ditujukan kepada Ketua DPR Puan Maharani perihal Permohonan Pertimbangan Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala BIN. Setelah penyampaian surat tersebut kepada Ketua DPR, pencalonan Kepala BIN selanjutnya menjadi ranah DPR.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.