RM.id Rakyat Merdeka - Bareskrim Mabes Polri diminta menuntaskan kasus dugaan korupsi Payment Gateway yang telah mangkrak selama 10 tahun.
Sebab, kasus ini telah “menggantung” nasib mantan Wamenkumham Denny Indrayana yang menyandang status tersangka sejak 2015.
Direktur Lembaga Kajian Strategis Polri (Lemkapi) Edi Hasibuan mengatakan, penuntasan kasus ini menjadi penting demi kepastian hukum terhadap Denny Indrayana.
Baca juga : Gisella Anastasia, Gempi Minta Adik
“Saya kira tugas polisi untuk menindaklanjuti, biar ada kepastian hukum,” kata Edi kepada wartawan, Selasa (29/10/2024).
Apalagi menurut dia, kerugian negara dalam kasus ini tidak sedikit. Kasus ini disinyalir merugikan negara sebesar Rp 32,09 miliar.
“Soal bagaimana kan tentunya ada strategi yang dilakukan oleh Aparat penegak Hukum di dalam, yang mengungkap berbagai kasus-kasus yang muncul pada pelanggaran hukum,” tuturnya.
Baca juga : MA Sebut Ada Banyak Regulasi Pengawasan Hakim, Tapi Kasus Suap Masih Terjadi
Untuk diketahui, kasus payment gateway Kemenkumham kembali mencuat usai eks Wamenkumham Denny Indrayana di situs miliknya, menyinggung status tersangka yang disandangnya akan genap berusia 10 tahun, pada Februari 2025 mendatang.
Pada Maret 2023, Andi Syamsul Bahri, sang pelapor dugaan korupsi ini sempat mengeluhkan perkembangan kasus yang jalan di tempat, tapi hingga sekarang belum juga ada tanda-tanda kelanjutan dari perkara ini.
Pada 2015, Denny Indrayana ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri. Kasus ini ditangani di era Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.
Baca juga : Demi Kepastian Hukum, Polisi Diminta Usut Tuntas Dugaan Korupsi Payment Gateway
Penyidik memperkirakan dugaan kerugian negara atas kasus itu mencapai Rp 32.093.692.000 (Rp 32,09 miliar). Polisi juga menduga ada pungutan tidak sah sebesar Rp 605 juta dari sistem itu.
Kejaksaan Agung sendiri menyatakan, kasus yang mangkrak sejak tahun 2015 itu masih mentok di tim penyidik pada Bareskrim Polri.
“Saya belum dapat info menghentikan (kasus payment gateway),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana pada Selasa (13/6/2023).
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.