BREAKING NEWS
 

Penyidikan Gratifikasi Uang Dan Emas Rp 996 Miliar

Kejagung Periksa Dan Blokir Rekening Keluarga Zarof

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : RIFFMY
Jumat, 1 November 2024 06:10 WIB
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar (kiri) bersama Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (kanan) menyampaikan keterangan terkait penangkapan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024). (Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wpa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) memblokir sejumlah rekening milik keluarga mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Abdul Qohar beralasan, pemblokiran rekening ini untuk keperluan penyidikan.

Ia menolak mengungkapkan, dana di rekening keluarga Zarof yang dibekukan itu.

Selain rekening, penyidik Gedung Bundar juga melacak aset-aset milik Zarof dan keluarganya. “Baik itu berupa barang maupun berupa uang, kita sudah lakukan itu,” kata Abdul Qohar, di Gedung Kartika Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 31 Oktober 2024.

Baca juga : Febby Rastanty, Dilamar Polisi Ganteng

Untuk diketahui, Zarof ditetapkan sebagai tersangka karena menerima Rp 5 miliar dalam pengurusan perkara Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Dalam penyidikan kasus Zarof, Kejagung telah memeriksa 15 saksi, termasuk keluarga Zarof. Para saksi itu, diduga mengetahui sepak terjang mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA itu.

Penasihat hukum Zarof Ricar, Soesilo Aribowo belum bisa berkomentar mengenai pemerik­saan dan pemblokiran rekening keluarga.

“Saya masih belum ketemu yang bersangkutan, nanti ya,” ujarnya, lewat WhatsApp, Kamis malam, 31 Oktober 2024.

Baca juga : Jeroan Si Maung: 70% Dalam Negeri, 30% Jerman & Korea

Sebelumnya, Kejagung me­nangkap Zarof Ricar di Bali pada Kamis, 24 Oktober 2024. Di hari yang sama, penyidik melakukan penggeledahan di rumahnya dan menemukan uang dan emas yang kalau ditotal hampir Rp 1 triliun. Uang dan emas ini kemu­dian disita lantaran diduga hasil pengurusan perkara di MA sejak 2012 sampai 2022.

Abdul Qohar mengemukakan, penangkapan Zarof merupakan pengembangan dari perkara suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur.

Ketiga hakim itu dan LR, pengacara Ronald Tannur, lebih dulu dicokok dan ditetapkan sebagai tersangka.

“ZR diduga keras telah melakukan tindak pidana korupsi, yaitu melakukan permufakatan jahat untuk melakukan suap bersama dengan LR, selaku pengacara Ronald Tannur terkait penanganan perkara tindak pidana umum atas nama terdakwa Ronald Tannur,” kata Abdul Qohar.

Adsense

Baca juga : Dibeberkan Menko Zulhas, Swasembada Pangan Butuh Rp 139 Triliun

Permufakatan jahat itu, untuk menyuap tiga hakim kasasi yang mengadili perkara Ronald Tannur di MA.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense