BREAKING NEWS
 

Kasus Suap Vonis Bebas Perkara Ronald Tannur

Zarof Lobi Hakim Agung Di Dalam Lift Kampus UNM

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : RIFFMY
Selasa, 19 November 2024 06:10 WIB
Juru Bicara MA Yanto (kiri) menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap majelis kasasi perkara Ronald Tannur, di Mahkamah Agung, Senin (18/11/2024). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar pernah berusaha melobi Hakim Agung S yang menjadi ketua majelis kasasi perkara Ronald Tannur.

 Lobi dilakukan saat acara pengukuhan guru besar honoris causa di Universitas Negeri Makassar pada 27 September 2024.

Hal ini diungkap Juru Bicara MA Yanto saat mengemukakan hasil pemeriksaan majelis kasasi perkara Ronald Tannur, Senin, 18 November 2024

"Pertemuan insidental tidak direncanakan. Terjadi di lift," kata Yanto. Menurut, mantan Ketua Pengadilan Negeri Ja­karta Pusat itu, Zarof dan Hakim Agung S sama-sama undangan pada acara tersebut.

Baca juga : Medina Dina, 2 Tahun Dekat Dengan Gading

Zarof sempat menyalami Ha­kim Agung S terlebih dulu se­belum mengemukakan maksud­nya. "ZR sempat menyinggung masalah kasus Ronald Tannur, akan tetapi tidak ditanggapi oleh Hakim Agung S dan tidak ada fakta pertemuan lain selain pertemuan di UNM tersebut," kata Yanto.

Sedangkan, hasil pemeriksaan terhadap anggota majelis kasasi yakni Hakim Agung A dan Ha­kim Agung S, diketahui mereka tidak pernah bertemu Zarof.

Yanto mengemukakan, pro­ses persidangan perkara kasasi Ronald Tannur berjalan secara normal. Putusan kasasinya di­ucapkan pada sidang Selasa, 22 Oktober 2024.

Putusan kasasi menyatakan Ronald Tannur terbukti bersalah melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Septi Afriyanti. Majelis kasasi lalu menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Ronald Tannur. Putusan ini membatalkan vonis bebas yang diketuk majelis hakim Pengadilan Negeri Sura­baya.

Baca juga : Berantas Judol, Pemerintah Kerahkan Semua Kekuatan

Tim pemeriksa khusus MA menyimpulkan, Hakim Agung S tidak melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam menangani perkara Nomor 1466/K/Pid/2024 atas nama Gregorius Ronald Tannur.

Kesimpulan ini diambil setelah tim pemeriksa melakukan pe­meriksaan maraton terhadap Zarof pada 4 November 2024 di Kejaksaan Agung.

Sementara pemeriksaan ke­pada majelis kasasi serta pihak-pihak terkait digelar di Ruang Si­dang Ketua Kamar Pengawasan B206 MA pada 12 November 2024.

Untuk diketahui, selang se­hari setelah pembacaan putusan kasasi perkara Ronald Tannur, Kejaksaan Agung menang­kap tiga hakim PN Surabaya. Mereka diduga menerima suap untuk membebaskan Ronald Tannur.

Baca juga : Survei Pilgub Jateng Ketat, Jokowi All Out Menangkan Luthfi

Zarof menyusul ditangkap di sebuah hotel di Bali pada 24 Ok­tober 2024. Zarof diduga terlibat menjadi makelar perkara

Adsense

"ZR diduga keras telah melakukan tindak pidana korupsi, yaitu melakukan permufakatan jahat untuk melakukan suap bersama dengan LR, selaku pengacara Ronald Tannur ter­kait penanganan perkara tindak pidana umum atas nama terdak­wa Ronald Tannur," ungkap Di­rektur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Abdul Qohar pada 25 Oktober 2024.

Permufakatan jahat itu untuk menyuap tiga hakim kasasi yang mengadili perkara Ronald Tannur di MA. Zarof bahkan disebut sempat berkomunikasi dengan salah satu hakim kasasi berinisial S yang menangani kasus Ronald Tannur.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense