Sebelumnya
Setelah ditangkap, SH sempat dititipkan di rutan Kejari Demak. Selanjutkan, tersangka digiring ke Kejaksaan Agung untuk proses penyerahan kepada jaksa penyidik Kejati Kalimantan Barat.
Dalam penyidikan kasus korupsi pembangunan ruko di Sungai Ambawang tahun 2015-2018 oleh Perum Perumnas cabang Pontianak, Kejati Kalimantan Barat telah menahan tiga tersangka.
Kepala Kejati Kalimantan Barat Masyhudi menerangkan, ketiga tersangka, yakni WI Manager Perum Perumnas Cabang Pontianak, WR Asisten Manager Seksi Produksi dan Pertanahan Perum Perumnas cabang Pontianak dan MM Direktur PT Dawuh Utama selaku kontraktor.
Baca juga : Bagi-bagi Tugas Kenegaraan: Presiden di Istana, Wapres ke Sukabumi
Sedangkan tersangka SH, yang menjabat Direktur PT Karya Mulia Perkasa selaku pelaksana proyek, tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan.
Penahanan terhadap ketiga tersangka dilakukan setelah melakukan serangkaian tindakan penyidikan dan penyidik telah mengumpulkan minimal dua alat bukti yang cukup kuat.
Masyhudi mengatakan, terhadap kasus ini para tersangka, yaitu WI, WR bersama-sama dengan pelaksana pekerjaan yaitu SH dan tersangka MM pada tahun 2015 sampai dengan 2018, telah melaksanakan pembangunan 29 unit ruko di lokasi Sentraland Sungai Ambawang.
Baca juga : Sebar 4 Foto Baru, KPK Tidak Nyerah Buru Harun Masiku
Pekerjaan yang dilaksanakan tersebut tidak sesuai dengan kontrak senilai Rp 18 miliar, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2,5 miliar.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Minggu, 8 Desember 2024 dengan judul Kasus Pembangunan Ruko Perumnas, Di Tengah Banjir, Jaksa Tangkap Pelaksana Proyek
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.