Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Meski Hanya Untuk Barang Mewah, PPN 12 Persen Masih Picu Pro Kontra
Nurjaman: Demi Pertumbuhan Ekonomi PPN Perlu Diturunkan
Sabtu, 7 Desember 2024 07:40 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 menjadi 12 persen tahun 2025, sudah ditetapkan Pemerintah, setelah melalui konsultasi dengan DPR. Namun, PPN 12 persen ini hanya berlaku untuk barang mewah.
Ketua Komisi XI DPR M Misbakhun mengatakan, kenaikan PPN dari 11 ke 12 persen, sudah sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Baca juga : Laporkan Modus Iklan Judi Online Di Medsos
“Pemerintah akan menerapkan PPN 12 persen kepada konsumen pembeli barang mewah,” ujar Misbakhun, Kamis (5/12/2024).
Kebijakan ini diberlakukan secara selektif kepada beberapa komoditas, baik barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah. Untuk masyarakat kecil, jelas Misbakhun, tetap berlaku tarif PPN yang saat ini berlaku.
Baca juga : Kerja Politisi Artis Dipantau
Di Istana Negara, Jakarta, Jumat (6/12/2024), Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan PPN dari 11 menjadi 12 persen pada tahun depan. "Sudah diberi penjelasan, (kenaikan) PPN adalah (amanat) UU yang akan kita laksanakan, tetapi selektif hanya barang mewah," kata Prabowo.
Anggota Komisi XI DPR Wihadi Wiyanto menjelaskan, Pemerintah dan DPR sedang membahas lebih detail barang mewah yang bakal dikenakan pajak. “Lagi dikoordinasikan,” katanya.
Baca juga : BPJPH Dorong Program Sertifikasi Halal RPH
Sementara kalangan pengusaha merasa keberatan dengan kenaikan PPN dari 11 ke 12 persen, meskipun khusus untuk barang mewah. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jakarta, Nurjaman beranggapan, PPN 12 persen sangat memberatkan.
Apa saja yang membuat pengusaha menolak kenaikan PPN 12 persen? Berikut ini wawancara dengan Nurjaman mengenai hal tersebut.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya