Dark/Light Mode

Jamin Kualitas Dan Berikan Rasa Aman Kepada Konsumen

BPJPH Dorong Program Sertifikasi Halal RPH

Sabtu, 7 Desember 2024 07:25 WIB
Kepala BPJPH Haikal Hassan Baras. (Foto: vivanews/Andry Daud)
Kepala BPJPH Haikal Hassan Baras. (Foto: vivanews/Andry Daud)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mendorong program sertifikasi halal di sektor hulu, salah satunya Rumah Pemotongan Hewan (RPH). Upaya tersebut penting untuk menjamin kualitas daging yang diedarkan ke masyarakat, sekaligus memberi rasa aman kepada konsumen.

Kepala BPJPH Haikal Hassan Baras menyatakan, sertifikasi halal pada RPH untuk menjamin hewan-hewan yang disembelih dilakukan sesuai syariat.

“Sertifikasi halal di RPH san­gat penting. Sebab, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan merupakan sektor hulu strategis dalam mendukung ketersediaan pasokan bahan baku, khususnya sektor industri pangan masyarakat,” ujar Haikal dalam keterangannya, dikutip Jumat (6/12/2024).

Baca juga : Orang Kepercayaan Prabowo Tetap Jadi Sang Pemenang

Pria yang biasa dipanggil Babe Haikal ini menjelaskan, RPH memegang peranan penting dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat. Sebab itu, seluruh pengelola RPH harus meningkatkan kualitas rumah potong, dengan mendaftarkan diri untuk memperoleh serti­fikasi halal.

Dia juga mengimbau masyarakat memilih daging sembelihan yang berasal dari RPH yang telah memperoleh sertifikat halal. Sebab, daging yang halal dipastikan memiliki kualitas lebih baik, sehat lebih bersih, dan aman dikonsumsi.

“ Ini juga harus memacu (ke­sadaran) kepada teman-teman, para pemilik restoran. Kalau Anda ingin mendapatkan sertifikat halal, harus mengambil daging dari RPH yang sudah mendapatkan sertifikat halal,” tegasnya.

Baca juga : Puan Ajak Semua Pihak Bersama Bangun Bangsa

Lebih lanjut, Babe Haikal menegaskan, upaya untuk mengurus sertifikasi halal itu mudah dan murah. Para pelaku usaha tak perlu membawa berkas-berkas pendaftaran ke kantor BPJPH, cukup melakukan pendaftaran sertifikasi halal secara online melalui website layanan BPJPH di ptsp.halal.go.id.

“Para pelaku usaha, silakan mendaftar ke BPJPH secara on­line. Nanti produk akan diperiksa oleh LPH yang dipilih. Hasilnya akan disidangkan untuk menda­patkan ketetapan fatwa halal dari Komisi Fatwa MUI,” jelasnya.

Berdasarkan ketetapan itu, BPJPH secara otomatis mener­bitkan sertifikat halal secara elektronik yang kemudian da­pat di-download (diunduh) oleh pelaku usaha.

Baca juga : Suhu Di Ibu Kota Sejuk Sampai Akhir Desember

Terpisah, Kepala Dinas Pertanian Kota Kendari Sahuriyanto menyampaikan, sebagai pengelola Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) RPH Kendari, pihaknya menjamin seluruh RPH yang ada di Kota Kendari, sudah mendapat sertifikasi halal.

Dia juga mengimbau masyarakat Kota Kendari memanfaat­kan fasilitas UPTD RPH sebagai tempat pemotongan hewan yang sesuai dengan standar halal dan kesehatan.

Menurutnya, peran RPH san­gat penting untuk mendukung kebutuhan umat Muslim, seka­ligus sebagai sarana mening­katkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Kendari.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.