BREAKING NEWS
 

Bicara Soal PPN 12 Persen

Puan Senada Dengan Ketum Muhammadiyah

Reporter : KHOIRUL UMAM
Editor : SISWANTO
Jumat, 20 Desember 2024 08:21 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani. (Foto: Dok. DPR)

 Sebelumnya 
Selain DPR dan Muhammadiyah, kelompok usaha juga keberatan dengan kenaikan PPN 12 persen. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani tidak percaya cuma barang mewah yang pajaknya ditetapkan 12 persen.

“Bahwa penamaan itu sebagai barang mewah atau bahan premium itu bisa saja, tapi hampir semua itu terkena 12 persen. Hampir semua jenis barang dan jasa-jasa, kecuali bahan pokok dan sembako,” sebut Shinta di Kantor Apindo.

Shinta mengingatkan Pemerintah bahwa kebijakan ini ujung-ujungnya membuat semua elemen gusar. Sekalipun, sambungnya, Pemerintah akan menggelontorkan sejumlah insentif untuk mengantisipasi dampak kenaikan tersebut.

Baca juga : Budi Arie Bantu Polisi Tuntaskan Judol

“Insentif tidak akan berdampak banyak. Insentif juga katanya, tidak dinikmati dunia usaha,” tandas dia.

Ia menilai kebijakan tersebut tidak memberikan keuntungan bagi pelaku usaha. “Jadi yang kena manfaat itu adalah pekerja yang gajinya di bawah Rp 10 juta. Jadi ini tidak membantu pelaku usahanya, industri padat karya itu nggak kebantu,” jelas Shinta.

Shinta meyakini kenaikan PPN 12 persen bakal menjadi salah satu indikator meningkatnya inflasi di 2025. Akan tetapi, Apindo memproyeksikan inflasi di 2025 tetap terjaga di kisaran 2,5 plus minus 1 persen sesuai dengan target Bank Indonesia (BI). “Implementasi PPN 12 persen, permintaan musiman di kuartal I, terkait dengan momentum Ramadan dan Lebaran akan meningkatkan inflasi di awal tahun,” terangnya.

Baca juga : Jika Balikin Duitnya, Koruptor Mungkin Bisa Dimaafkan

Sekadar informasi, guna mengantisipasi dampak kenaikan PPN 12 persen Pemerintah akan memberlakukan sejumlah paket stimulus ekonomi untuk menjaga kesejahteraan masyarakat.

Adapun desain insentif berupa Paket Stimulus Ekonomi untuk mengantisipasi gejolak ekonomi dari kenaikan tarif PPN 12 persen dibagi menjadi tiga kelompok. Kelompok pertama yakni Rumah Tangga Miskin dan Rentan, kedua Kelas Menengah, dan ketiga UMKM atau Wirausaha atau Industri.

Bagi kelompok rumah tangga berpendapatan rendah, stimulus yang diberikan berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1 persen dari kebijakan PPN 12 persen. DTP ini untuk Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Bapokting) seperti Minyak Kita, tepung terigu, dan gula industri. Sehingga PPN yang dikenakan tetap sebesar 11 persen.

Baca juga : Menteri Dudy Utamakan Keselamatan Pelayaran

Selain itu, Pemerintah juga merancang kebijakan Bantuan Pangan/Beras sebanyak 10 kilogram (kg) per bulan 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) selama 2 bulan, dari Januari-Februari 2025. Pemerintah juga akan memberikan diskon biaya listrik sebesar 50 persen selama 2 bulan, dari Januari-Februari 2025 bagi pelanggan listrik dengan daya listrik terpasang hingga 2200 VA guna mengurangi beban pengeluaran rumah tangga. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense