Sebelumnya
Perbuatan ini dilakukan bersama Harun Masiku, mantan kader PDIP SB, dan pengacara DTI.
Rasuah diberikan kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) WS melalui mantan anggota Bawaslu, ATF.
Suap diserahkan dalam rentang 16-23 Desember 2019, dengan rincian 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura.
Baca juga : Curhat Ditipu Komika Top
“Agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumatera Selatan,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Desember 2024.
Setyo melanjutkan, terbongkarnya peran vital Hasto dalam perkara ini berdasar pengembangan kasus sebelumnya, yang telah menjerat empat tersangka sejak 8 Januari 2020. Mereka yakni Harun Masiku dan Saeful Bahri sebagai pemberi suap. Adapun Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebagai penerima suap.
Hingga kini keberadaan Harun Masiku tidak diketahui. Namanya pun dimasukkan DaftarPencarian Orang (DPO). Sementara SB, WS, dan ATF telah diadili dan menjadi terpidana, bahkan telah bebas bersyarat.
Baca juga : Wacana Denda Damai Untuk Koruptor Jadi Polemik, Menteri Hukum Minta Maaf
Untuk penyidikan perkara Hasto, KPK Mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Adapun untuk perkara DTI, KPK menerbitkan Sprindik Nomor: Sprin.Dik/154/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Hasto dan DTI dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga : Jokowi: Sudah Disejutui DPR, Pemerintah Wajib Laksanakan
Terhadap Hasto, KPK juga menerapkan pasal perintangan penyidikan. KPK mengeluarkan Sprindik Nomor: Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
“Komisi Pemberantasan Korupsi akan terus mendalami perkara ini dan akan mendalami peran semua pihak yang dianggap berperan aktif untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” ujat Setyo menegaskan. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.