Sebelumnya
“Nanti materi gugatannya seperti apa, kita tentu akan jawab gugatannya tersebut antara penyidik dan biro hukum,” pungkasnya.
Sementara itu, tim kuasa hukum Hasto, Johannes Tobing menyampaikan pihaknya butuh waktu cukup lama untuk menyusun materi gugatan. Ia pun menepis anggapan bahwa gugatan tersebut memanfaatkan momentum HUT PDIP. “Waktunya baru tepat sekarang,” ujarnya.
Sedangkan soal materi gugatan, Johannes enggan menjelaskan. Dia meminta publik sabar menunggu sampai sidang perdana digelar pekan depan.
Sebelumnya, Ketua DPP PDIP bidang Reformasi Hukum, Ronny Talapessy, mengaku mendapatkan informasi adanya dugaan intervensi terhadap saksi-saksi yang dipanggil KPK. Tujuannya tidak lain agar memberikan keterangan yang memberatkan dan mengaitkan Hasto.
Baca juga : Pemerintah Mau Capai Swasembada Pangan
Ronny juga melihat proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Hasto syarat muatan politik dan tak punya alat bukti. Sebab, penggeledahan rumah Hasto baru dilakukan setelah penetapan tersangka. Padahal, KPK mengaku sudah mengantongi kecukupan alat bukti.
“Kami menduga, KPK tetapkan tersangka dulu baru mencari-cari keterangan saksi dan alat bukti,” kata Ronny di kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis (9/1/2025).
Terpisah, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyampaikan praperadilan kerap jadi salah satu cara tersangka lolos dari status tersangka. Namun, dia ragu dalam gugatan praperadilan ini, Hasto bakal menang. Mengingat, selama ini, sudah banyak status tersangka ditetapkan KPK terhadap orang yang pernah diperiksa sebagai saksi sebelumnya.
“Jadi tidak ada keanehan dalam kasusnya Hasto. Mekanisme dan prosedur yang biasa saja,” ulasnya saat dihubungi Rakyat Merdeka, Sabtu (11/1/2025).
Baca juga : Kongres Ke-6 PDIP Diusulkan Di Solo
Diketahui, KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Harun Masiku terhadap mantan anggota KPU, Wahyu Setiawan. KPK menyebut, sebagian besar uang suap berasal dari Hasto.
Jumlah uang suap yang diberikan sebesar 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 683,4 juta. Uang suap itu diberikan Hasto bersama-sama Harun Masiku, mantan kader PDIP Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah selaku advokat yang juga dijadikan tersangka bersama Hasto.
Dana itu diberikan kepada Wahyu Setiawan dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina. Keduanya sama-sama pernah dipenjara dalam kasus ini dan sekarang sudah bebas.
Suap bertujuan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumatera Selatan. Harun akan menggantikan Caleg terpilih, Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.
Baca juga : Pastikan, Keselamatan Para ASN Dan Keluarganya
Selain itu, Hasto juga dijerat sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan kasus suap Harun Masiku. KPK menyebut Hasto berupaya menginfokan Harun agar merendam handphonenya ke dalam air dan segera melarikan diri. [BYU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.