Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Bangun 29 Bendungan, Waskita Karya Perkuat Ketahanan Pangan Dan Ekonomi Daerah
- Terima Ancaman Bom, SDN Srengseng Sawah 15 Jaksel Disisir Densus 88
- TikTok Perkuat Transparansi dan Literasi Konten Buatan AI
- PGN Sebut Jaringan Gas Sumatera Makin Kuat, Investor Diajak Lihat Langsung
- Disebut sebagai Sahabat, Kapolri Panggil Jaksa Agung Kakak Asuh
KPK Siap Supervisi Penanganan Kasus Eks Jampidsus di Kejagung
Senin, 13 Juli 2026 22:40 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap mendukung penuh penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung (Kejagung).
KPK meyakini, proses penyidikan akan berjalan profesional sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya melihat adanya komitmen kuat antara Polri dan Kejaksaan Agung untuk terus bersinergi dalam menuntaskan penyidikan tiga perkara yang menjerat Febrie Adriansyah.
"Sehingga kami juga meyakini penanganan perkara ini akan berjalan sesuai dengan mekanismenya. Penyidik akan bekerja profesional sehingga bisa segera melengkapi berkas penyidikan dalam perkara ini," ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).
"Dan tentu KPK juga mendukung penuh upaya-upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh Kepolisian maupun Kejaksaan Agung," lanjutnya.
Baca juga : Yusril Ingatkan Kejagung Jaga Objektivitas Tangani Kasus Eks Jampidsus
Terkait rencana supervisi, Budi mengatakan KPK akan lebih dahulu mengecek apakah sudah ada permintaan resmi dari Kejagung.
Menurutnya, pembahasan mengenai mekanisme koordinasi dan supervisi sebenarnya sudah dilakukan secara informal bersama penyidik Kepolisian.
Budi menjelaskan, saat konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Jumat (10/7/2026), KPK telah mengutus Deputi Koordinasi dan Supervisi Ely Kusumastuti serta Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu untuk berdiskusi mengenai mekanisme supervisi suatu perkara.
Ia menegaskan, KPK menghormati proses hukum yang kini berjalan di Kejaksaan Agung.
Menurutnya, komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menangani perkara secara profesional menjadi sinyal positif bagi penegakan hukum.
Baca juga : Pastikan Eks Jampidus di Indonesia, Kejagung: Nggak Kabur, Dipantau Penyidik
"Hari ini tadi kita juga sudah melihat sama-sama secara terbuka disampaikan oleh Pak Kapolri dan juga Pak Jaksa Agung terkait komitmen kedua institusi itu untuk memproses penyidikan perkara ini secara profesional, secara terbuka. Sehingga masyarakat juga bisa ikut memantau dan mengawal setiap perkembangan penyidikan perkara ini," tuturnya.
Budi juga menanggapi usulan agar KPK mengambil alih penanganan perkara tersebut. Menurutnya, KPK masih akan mencermati perkembangan penyidikan yang kini ditangani Kejaksaan Agung.
"Ini kan masih tahap awal. Jadi kita ikuti dulu perkembangan proses penyidikan di Kejaksaan Agung. Dan kita yakini juga profesionalitas kawan-kawan penyidik di Kejaksaan Agung. Terlebih ini juga merupakan pelimpahan perkara dari kawan-kawan di Kepolisian yang tentu mendapat dukungan penuh dalam proses penyidikannya," ucap Budi.
Sebelumnya, Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah (FA) dan advokat Don Ritto (DR) sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU.
Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menyebut, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 15 saksi, dua ahli, melakukan penggeledahan di 13 lokasi, serta menggelar perkara.
Baca juga : KPK Belum Terima Permintaan Supervisi Kasus Eks Jampidsus dari Kejagung
Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil korupsi dan telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Polda Metro Jaya sejak Jumat (10/7/2026) malam.
Sementara Febrie Adriansyah disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang TPPU terkait penanganan perkara PT Asabri dan sejumlah perkara lainnya.
Febrie juga telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai JAM Pidsus. Pengunduran dirinya diterima Jaksa Agung ST Burhanuddin pada 11 Juli 2026 sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum.
Kejagung memastikan seluruh penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku serta mengajak semua pihak menghormati proses hukum dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya