RM.id Rakyat Merdeka - Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, diperiksa penyidik KPK selama 3,5 jam. Meski telah berstatus tersangka, Hasto tidak ditahan. Hasto meninggalkan Gedung Merah Putih KPK dengan wajah semringah, tapi irit bicara.
Hasto tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, (13/1/2025), pukul 09.32 WIB. Elite partai berlogo banteng moncong putih itu, datang menggunakan bus pariwisata berwarna merah. Hasto tampil rapih dengan mengenakan kemeja putih dibalut jas hitam dan celana kain warna cokelat muda.
Hasto kemudian berjalan menyusuri jalan setapak menuju halaman KPK. Di tangan kirinya, membawa dokumen. Sementara, di belakangnya ada 10 orang lebih tim penasihat hukumnya, antara lain Ronny Talapessy, Maqdir Ismail, dan Patra M. Zen.
“Didampingi seluruh penasihat hukum, saya datang ke KPK untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai warga negara RI yang taat hukum dan sepenuhnya menjunjung supremasi hukum yang berkeadilan,” ujar Hasto.
Tak banyak pernyataan yang disampaikan Hasto sebelum masuk ke lobby KPK, dia hanya memberikan salam dan tersenyum kepada wartawan. "Saya akan memberikan keterangan dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Tak lama kemudian, Hasto memasuki lobby Gedung Merah Putih dan mengisi formulir pendaftaran. Ia lantas diarahkan penyidik menuju lantai dua untuk menjalani pemeriksaan.
Baca juga : 70 Ribu Titik Di DKI Kudu Dipasang CCTV
Hasto mulai diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB dan selesai pukul 13.27 WIB atau sekira 3,5 jam. Saat keluar ruang pemeriksaan, politisi asal Yogyakarta ini, tak diborgol penyidik untuk dijebloskan ke dalam penjara. Padahal, statusnya merupakan tersangka dua perkara.
Hasto memilih irit bicara saat disinggung materi pemeriksaan dan alasannya dilepas penyidik. "Untuk hal-hal teknis terkait perkara, silakan ditanyakan kepada penyidik, karena ini kesepakatan kami dengan penyidik," kata kuasa Hukum Hasto, Maqdir Ismail, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025).
Selanjutnya, Hasto hanya melemparkan senyum kepada wartawan, sambil berjalan dikawal beberapa personel petugas keamanan KPK dan para penasihat hukumnya untuk meninggalkan Gedung Merah Putih.
Maqdir menegaskan, kliennya diperiksa dalam perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku. Ia pun memastikan, Hasto bakal kooperatif dengan KPK untuk proses pemeriksaan selanjutnya.
“Sekali lagi kami ingin sampaikan terima kasih atas perhatian media, selanjutnya pemeriksaan yang datang akan diikuti sesuai kebutuhan pihak penyidikan,” ujar Maqdir.
Patra M. Zein menambahkan, pada pemeriksaan kali ini Hasto turut mengajukan surat permohonan penundaan pemeriksaan. Alasannya, karena sedang mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca juga : Atalanta Vs Juventus, Bangkit, Demi Perbaiki Nasib
Menurutnya, materi gugatan menyangkut sah atau tidaknya status tersangka yang disematkan KPK terhadap Hasto. Seandainya praperadilannya dikabulkan, artinya penetapan tersangka itu batal.
“Kalau batal, artinya tidak ada lagi pemeriksaan sebagai tersangka,” tegasnya.
Terpisah, Juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto menjelaskan, alasan pihaknya belum menahan Hasto. Menurutnya, KPK masih menunggu keterangan beberapa saksi kunci di kasus tersebut yang belum hadir.
"Penyidik menilai penahanan belum perlu dilakukan. Bila penyidik dan jaksa penuntut umum sepakat berkas siap dilimpahkan, maka proses tersebut akan dilanjutkan,” tutur Tessa, di Gedung Merah Putih KPK, Senin (13/1/2025).
Meski begitu, Tessa memastikan, setelah semua saksi diperiksa dan memberikan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), KPK akan memanggil Hasto kembali. Fokus penyidik saat ini adalah memenuhi unsur perkara di tindak pidana yang sedang disangkakan kepadanya.
“Fokus utamanya adalah keterangan saksi-saksi yang belum hadir untuk di perkara suapnya maupun di Pasal 21-nya,” jelasnya.
Baca juga : Laga Lanjutan NBA, Pacers Hentikan Cavaliers
Tessa juga membenarkan, Hasto mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan dengan alasan sedang mengajukan praperadilan. Namun, permohonan tersebut ditolak KPK. "Proses praperadilan dan penyidikan itu berbeda ranah, sehingga penyidikan tetap berjalan," tegasnya.
Seandainya proses tersebut digunakan sebagai alasan Hasto untuk tidak hadir dalam panggilan berikutnya, Tessa menegaskan, pihaknya bakal melakukan upaya tegas. "Karena itu bukan menjadi salah satu alasan yang patut dan wajar,” pesannya.
Untuk diketahui, dalam kasus ini, Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Penetapan itu merupakan pengembangan kasus yang lebih dulu menjerat Harun Masiku sebagai tersangka.
Hasto menyandang status tersangka dalam dua perkara di KPK. Pertama, kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR. Sementara perkara kedua, Hasto ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan Harun Masiku.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.