RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mencabut 50 Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) di pagar laut Tangerang. Keputusan Nusron ini sempat dilawan Kepala Desa Kohod, Arsin. Sebaliknya, justru masyarakat mendukung langkah Nusron.
Nusron bersama jajaran Kementerian ATR/BPN mengunjungi Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025) pagi. Kedatangan Nusron untuk mengecek langsung titik-titik koordinat yang dijadikan dasar dikeluarkannya SHGB di wilayah tersebut.
Dalam kunjungannya itu, Kades Kohod Arsin ikut mengawal Nusron. Tak hanya mengawal, Arsin dan Nusron sempat berdebat soal asal mula lautan yang sudah memiliki SHGB dan dipasang pagar bambu.
Baca juga : Kita Beruntung Miliki Presiden Yang Sangat Internasionalis
"Saya tadi berdebat dengan Pak Lurah. Dia ngotot bahwa itu dulunya empang (kolam). Katanya ada abrasi. Kemudian dikasih batu-batu sejak 2004, katanya! Karena kalau tidak, nanti sampai permukiman," tutur Nusron.
Namun, politisi Golkar itu tidak mau berdebat panjang dengan Arsin. Karena fakta di lapangan, lahan yang dikatakan Arsin itu, secara fisik telah tiada. Sehingga status tanah yang dimaksud menjadi musnah.
"Kalau masuk kategori tanah musnah, otomatis, hak apapun di situ hilang. Hak milik juga hilang. Hak guna bangunan juga hilang," kata politisi kelahiran Kudus 51 tahun silam itu.
Baca juga : Pemerintah Berhasil Cegah Penyelundupan Barang Ilegal Rp 3,7 T
Karena saat ini menjadi lautan, Nusron tetap membatalkan SHGB dan SHM yang sudah terbit pada 2022/2023 lalu. Dari total 263 SHM dan SHGB, kata Nusron sudah ada sekitar 50 sertifikat yang dibatalkan perhari ini.
"Kalau memang sertifikatnya ada, (tapi) tidak ada materialnya semua, otomatis akan kita batalkan satu per satu," pungkas dia.
Nusron mengatakan, pihaknya berkomitmen menyelesaikan persoalan tentang adanya penerbitan SHGB/SHM secara transparansi. Namun, pembatalannya tidak sekaligus, karena harus melalui pengecekan.
Baca juga : Kader Gerindra Wajib Tuntaskan Janji Prabowo
Diawali dengan pengecekan dokumen secara yuridis. Kemudian, mengecek prosedur untuk mengetahui proses sertifikasi sudah benar atau belum. Terakhir, melakukan pengecekan secara fisik.
"Seperti tadi, kita sudah datang ke sana, sampai ke ujung itu tempat terbitnya sertifikat SHGB atas nama PT IAM," urai Nusron.
Sekedar info. Terdapat 263 SHGB di Desa Kohod yang jadi lokasi berdirinya pagar. SHGB itu tercatat dimiliki perusahaan bernama PT IAM 234 bidang, PT Cahaya Inti Sentosa 20 bidang, dan perseorangan 9 bidang. Selain itu, ada juga SHM atas 17 bidang.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.