BREAKING NEWS
 

Sidang Banding Kasus Korupsi Timah

Hukuman Harvey Moeis Diperberat, dari 6,5 Tahun Jadi 20 Tahun Penjara

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 13 Februari 2025 10:34 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah konsesi PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Harvey Moeis.

Harvey yang semula divonis 6,5 tahun penjara di pengadilan Tingkat pertama, kini divonis 20 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada HM selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan," ujar ketua majelis hakim tingkat banding Teguh Harianto dalam sidang di PT DKI Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Tak hanya soal lamanya pemidanaan, hakim juga menaikkan jumlah pidana tambahan berupa uang pengganti yang dibebankan kepada suami artis Sandra Dewi tersebut.

Baca juga : Kembali Pingsan, Ibunda Helena Lim Minta Anaknya Pulang

Dari sebelumnya sebesar Rp 210 miliar, menjadi dua kali lipat, yakni Rp 420 miliar.

"Menghukum uang pengganti Rp 420 miliar," sambung hakim.

Uang pengganti harus dibayarkan selama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Adsense

Sebagai upaya menutupi uang pengganti, jaksa bakal menyita aset-aset terdakwa untuk dilelang sebagai pembayaran uang pengganti. Jika tidak dibayarkan, maka dipidana penjara selama 10 tahun.

Baca juga : Kasus Korupsi Timah, Crazy Rich PIK Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara

Majelis tingkat banding meyakini, Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurut hakim, perbuatan korupsi terdakwa sebagaimana dalam Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana dalam dakwaan ke satu primer.

Dia juga dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua primer. 

Hal yang memberatkan, perbuatan Harvey tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca juga : Kasus Korupsi Jual Beli Emas, Crazy Rich Surabaya Dituntut 16 Tahun Bui

Perbuatan Harvey juga dinilai menyakiti hati rakyat. Sebab, di saat ekonomi susah, dia justru melakukan korupsi. 

"Hal meringankan, tidak ada," tegas hakim.

Sidang dengan nomor perkara 1/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI juncto 70/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt. Pst. atas nama terdakwa Harvey Moeis dipimpin ketua majelis hakim Teguh Harianto. 

Sementara hakim anggotanya yakni Budi Susilo, Catur Irianto, Anthon R. Saragih, dan Hotma Maya Marbun.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense