Dark/Light Mode
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas hukuman eks Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hary Prasetyo dari pidana penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara. Putusan itu diketok Hakim Haryono selaku ketua majelis,
Kamis, 25 Februari 2021 18:03 WIB
Apr 24th, 2020