Dark/Light Mode

Uang Korupsi Harvey Moeis Dipakai Beli 88 Tas Mewah dan Rumah untuk Sandra Dewi

Rabu, 14 Agustus 2024 17:46 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyebut, Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT) bersama crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim menerima Rp 420 miliar dari kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. 

Jaksa membeberkan penggunaan uang oleh Harvey sehingga mengenakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada yang bersangkutan.

Mulai dari membeli rumah, kendaraan, hingga mentransfernya ke sang istri, Sandra Dewi, untuk kebutuhan sehari-hari.

Jaksa merinci, sebagian uang yang sudah diterima oleh Harvey Moeis dari rekening PT Quantum Skyline Exchange dan dari penyerahan langsung (tunai), diserahkan ke Suparta untuk operasional Refined Bangka Tin.

“Dan sebagian lainnya digunakan oleh terdakwa Harvey Moeis untuk kepentingan terdakwa,” ungkap jaksa dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/8/2024).

Jaksa menyebut, pencucian uang itu dilakukan Harvey bersama-sama dengan Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin; Tamron alias Aon selaku Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia; dan Suwito Gunawan selaku Beneficial Owner PT Stanindo Inti Perkasa.

Kemudian, Roberto Indarto selaku Direktur PT Sariwiguna Bina sentosa (SBS); dan Helena selaku Beneficial Owner dan Manager marketing PT Quantum Skyline Exchange (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah).

Perbuatan pidana tersebut disinyalir terjadi pada tahun 2018-2023 di kantor Money Changer PT Quantum Skyline Exchange Ruko Jalan Pluit Karang Manis IV No. 2-A Blok I-VI Selatan Kavling No. 8 Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Kemudian, di rumah yang beralamat di Jalan Gunawarman Nomor 31-33 Jakarta Selatan. Lalu, di PlazaMarine, Town House F RT 003/001 Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Serta, di kantor PT Refined Bangka Tin yang beralamat di TCC Batavia, atau setidak-tidaknya pada beberapa tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca juga : Kasus Korupsi Timah, Harvey Moeis Didakwa Rugikan Negara Rp 300 Triliun

Jaksa mengatakan Harvey menggunakan uang dari dugaan korupsi timah untuk membeli tanah kavling di Jalan Haji Kelik Jakarta barat, Permata Regency 8 Blok J-5 dan Blok J-7 atas nama Sandra Dewi, istrinya.

Kemudian, Harvey membeli satu bidang tanah di Senayan Residence, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Kemudian dilakukan pembangunan dengan menggunakan rekening khusus yang dibuka Harvey Moeis yang sumber dananya sebagian besar berasal dari PT Quantum Skyline Exchange dan PT Refined Bangka Tin.

Harvey juga membeli satu bidang tanah dan/atau bangunan yang beralamat di Kompleks Perum Green Garden Blok N 5 Kav Nomor 25, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Kotamadya Jakarta Barat, pada tahun 2021 atas nama dirinya.

Tak hanya itu, Harvey juga menggunakan uang untuk membayar sewa rumah di Malvern Oasis Melbourne Australia sebesar Rp 5.765.130.530. (Rp 5,7 miliar).

Kemudian, dia juga membeli sejumlah mobil mewah seperti Toyota Vellfire, Ferrari, Lexus dan Porsche dengan menggunakan nama orang lain atau perusahaan lain.

Harvey juga membeli satu unit mobil Mini Cooper dengan nomor polisi B 883 SDW atas nama dirinya tahun perolehan 2022.

Kemudian ia juga membeli satu unit mobil Rolls Royce berwarna hitam dengan nomor SCATV420XPU219528 tahun perolehan 2023 tanpa Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BKPB).

Harvey melakukan transfer ke rekening pemilik online shop snowceline luxury untuk pembelian tas-tas branded Sandra Dewi.

Ia juga mentransfer sejumlah uang ke saudara-saudaranya sebagai hadiah atau kado. Antara lain, Mira Moeis sebesar Rp 200 juta dan Kartika Dewi sebesar Rp 200 juta.

Baca juga : Geledah Di Balikpapan, KPK Sita Rp 4,6 Miliar, Puluhan Tas Mewah Dan Perhiasan

Selain itu, Harvey juga mentransfer ke rekening atas nama Ratih Purnamasari selaku Asisten Pribadi Sandra Dewi yang baru dibuka pada tahun 2021.

Selanjutnya rekening tersebut dikendalikan oleh Sandra Dewi untuk kebutuhan pribadi Sandra Dewi dan Harvey Moeis.

Harvey juga mentransfer ke rekening Sandra Dewi untuk kebutuhan istrinya tersebut.

Yakni, membayar cicilan dan pelunasan rumah di The Pakubuwono House, Town House F RT 3 RW 1 Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atas nama Sandra Dewi.

Lalu, Bangunan di atas tanah Blok J-3 Jalan Haji Kelik, Permata Regency atas nama Kartika Dewi, Blok J-5 dan J-7 atas nama Sandra Dewi dan Blok J-9 atas nama Raymon Gunawan.

Kemudian uang digunakan untuk pembelian 88 tas bermerek, seperti Louis Vuitton, Hermes, Chanel, Dior, Gucci, Celine, Loewe, Balenciaga, dan Valentino. Beberapa tas tidak dapat diidentifikasi jaksa mengenai keasliannya.

Selanjutnya, pembelian 141 perhiasan dan menyimpan sejumlah uang dan logam mulia menggunakan Safe Deposite Box (SDB) di Bank CIMB Niaga atas nama Sandra Dewi.

SDB itu untuk menyimpan uang asing sejumlah kurang lebih 400 ribu dolar AS; satu buah UBS Gold Bar dengan berat 3 gram fine gold 999,9 BO35168; dan satu buah Logam Mulia Fine Gold 100 gram dengan nomor A69057161.

Lalu, satu buah Logam Mulia Bar dengan berat 100 gram dengan nomor GBN064; serta satu buah Logam Mulia Gold Bar yang berada dalam box berwarna merah dengan berat 88 gram dengan nomor DOG88048.

Jaksa menyebut, uang-uang hasil kejahatan tindak pidana korupsi yang dilakukan Harvey Moeis, baik bersama-sama maupun berdiri sendiri, dibuat seolah-olah sebagai Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar 500 dolar AS sampai dengan 750 dolar AS/ton, ditempatkan kepada Helena menggunakan sarana berupa perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange.

Baca juga : Kasus Korupsi Timah, Harvey Moeis dan Helena Lim Disebut Terima Rp 420 Miliar

Kemudian, uang tersebut diubah bentuk dari rupiah ke mata uang asing, antara lain dolar Singapura dan dolar Amerika.

Selanjutnya uang tersebut oleh Helena diserahkan kepada Harvey Moeis, baik secara tunai maupun transfer.

Kemudian Harvey Moeis menyerahkan sebagian uang tersebut kepada Suparta untuk operasional Refined Bangka Tin dan sebagian lagi digunakan untuk kepentingan pribadinya.

“Ini merupakan perbuatan menempatkan, menyembunyikan atau menyamarkan sehingga seolah-olah harta kekayaan tersebut tidak ada kaitannya sebagai uang hasil tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk,” tegas Jaksa.

Atas perbuatannya, Harvey didakwa melanggar Pasal 3 atau 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Ia juga didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Usai mendengarkan pembacaan dakwaan dugaan korupsi dan TPPU, Harvey Moeis tak mengajukan nota keberatan.

"Saya mengerti dakwaannya, dan saya mohon izin untuk lanjutkan ke hal selanjutnya dengan tidak mengajukan eksepsi," ujar Harvey.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.