BREAKING NEWS
 

Pelimpahan Berkas, Tom Lembong Ngaku Siap Disidangkan

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Jumat, 14 Februari 2025 10:30 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengaku siap disidangkan terkait perkara dugaan korupsi importasi gula yang menjeratnya sebagai tersangka.

Kejaksaan Agung telah melimpahkan berkas perkara dan tersangka (tahap II) Tom Lembong ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat pada Jumat, 14 Februari 2025.

Tom Lembong tiba di Gedung Kejari Jakarta Pusat, sekitar pukul 09.34 WIB. Dia mengatakan, kedatangannya dalam rangka pelimpahan berkas perkara dugaan rasuah yang membelitnya. Tom mengaku siap untuk disidangkan.

"Ya, pelimpahan berkas ke jaksa penuntut," katanya.

Baca juga : Pemprov Dan BPJS Teken MoU, Dorong Perlindungan Pekerja Informal Di Jakarta

"Ya, harus selalu siap," sambung Tom yang langsung digiring ke dalam gedung untuk pemberkasan administrasi.

Sebelumnya, Kejagung mengungkapkan, nilai kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016 sejumlah Rp 578,1 miliar.

Adsense

Selain itu, ada tambahan sembilan tersangka baru. Perkara rasuah ini telah menyeret mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka.

Seorang tersangka lainnya adalah mantan Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus (CS).

Baca juga : SIM Keliling Bekasi Kamis 13 Februari Hadir Di Bekasi Cyber Park

"Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan para tersangka, negara dirugikan sebesar Rp 578,1 miliar berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kartika Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 20 Januari 2025 malam.

Di hari itu pula, tim penyidik JAM Pidsus Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka baru.

Mereka adalah para petinggi perusahaan yang mendapat jatah impor gula. Rinciannya, Direktur Utama (Dirut) PT Angels Product (AP) inisial TWN, Presiden Direktur PT Andalan Furnindo (AF) WN, Dirut PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ) HS, Dirut PT Medan Sugar Industry (MSI) IS, Direktur PT Makassar Tene (MT) TSEP.

Kemudian Dirut PT Berkah Manis Makmur (BMM) HFH, Direktur PT Permata Dunia Sukses Makmur (PDSM) ES. Direktur PT Duta Segar Internasional (DSI) Hendrogiarto Antonio Tiwow (HAT), Dirut PT Kebun Tebu Mas (KTM) Ali Sandjaja Boedidarmo (ASB).

Baca juga : Pemprov Jabar Awasi Pembongkaran Pagar Laut di Perairan Pal Jaya

Namun hanya tujuh tersangka yang dilakukan penahanan oleh penyidik. Mereka ditahan selama 20 hari pertama. Sedangkan tersangka Hendrogiarto dan Ali Sandjaja hingga kini masih buron.

"Dua (tersangka) sudah dipanggil secara patut, tapi tidak hadir. Ini sedang dicari oleh penyidik. Kalau sudah dapat nanti dikasih tahu," ungkap Qohar.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense