BREAKING NEWS
 

Berkas Dikirim Ke Singapura Pekan Depan

KPK Lengkapi Dokumen Ekstradisi Paulus Tannos

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : RIFFMY
Minggu, 16 Februari 2025 07:15 WIB
Tersangka kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) Paulus Tannos. (Foto: Dok.Tempo)

 Sebelumnya 
Hal ini sebagaimana tertuangdalam Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan.

“Tapi tetap tidak menutup ke­mungkinan bisa ditangkap lagi, jika permintaan dan dokumen diterima,” ujar Dinna, Sabtu 1 Februari 2025.

Dinna menambahkan, ber­dasar beleid tersebut, buron Paulus Tannos bisa diekstradisi kembali ke Tanah Air. Karena jenis tindak pidananya yang diduga dilakukan termasuk dalam pernjanjian ekstradisi kedua negara.

Baca juga : BTN Gaet Developer,Desainer & Inovator

“Untuk bisa diserahkan si buron itu ke Indonesia, perlu ada permintaan resmi dengan bukti-bukti bahwa orang tersebut telah dijatuhi pidana atas tindak pidana di peradilan Indonesia (Pasal 3 ayat 2) atau jika ada bukti cukup atas pidana tersebut (Pasal 3 ayat 1),” jelas Dinna, yang juga praktisi dan pengajar hubungan internasional (Synergy Policies) ini.

Selain itu, dalam Pasal 4 ada pengecualian wajib terhadap ektradisi jika tindak pidana di­anggap berkarakter politik, ada faktor diskriminalitas, agama, pandangan politik, suku, kewarganegaraan. Tapi ada juga po­tensi ditolak karena alasan-alasan hukum lainnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menga­takan, pihaknya terus berupaya melengkapi dokumen untuk membawa pulang Paulus Tannos dari Singapura. Tenggatnya se­lama 45 hari pasca penangkapan pada 17 Januari 2025 lalu, yakni hingga 3 Maret 2025.

Baca juga : Efisiensi Dongkrak Kinerja Birokrasi & Layanan Publik

“Tapi saya tegaskan setelah 45 hari, tentu proses ini akan ber­jalan di pengadilan Singapura. Karena itu, kita tunggu setelah dokumennya lengkap,” ucapnya dalam konferensi pers di Gedung Kemenkum, Jakarta, Rabu, 29 Januari 2025.

Supratman menambahkan, pihaknya tidak dapat mencam­puri proses persidangan terse­but. Hal ini sebagai bentuk menghormati kedaulatan hukum Pemerintah Singapura.

“Setelah selesai ada putusan di pengadilan tingkat pertama di Singapura, tentu masih ada proses banding,” imbuhnya.

Baca juga : Waspada, Kasus DBD Meningkat Di Jakarta

Selain itu, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) pun terlibat dalamkomunikasi antar Pemerintah RI dengan Singapura terkait pemulangan Paulus Tannos. Pihaknya juga terus berkoordinasi.

Menurutnya, Kemenkum terus memberikan dukungan dalam proses ekstradisi ini. Dengan kolaborasi antara aparat penegak hukum, baik KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri, dia meyakini makin memper­cepat proses ekstradisi Paulus Tannos. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense