BREAKING NEWS
 

Bareskrim Dalami Dugaan Pemalsuan 93 Sertifikat Hak Milik Di Pagar Laut Bekasi

Reporter & Editor :
M ADE AL KAUTSAR
Minggu, 16 Februari 2025 18:44 WIB
Spanduk pagar laut dengan pengawasan Polisi Khusus Pengelolaan Pesisir dan Pulau-pulau kecil (Polsus PWP3K) Ditjen PSDKP di pesisir laut Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (13/2/2025). Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan pembongkaran pagar laut sepanjang 3,3 Km tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut sanksi administratif atas pelanggaran pemanfaatan ruang laut dan reklamasi tanpa izin. Foto: Ng Putu Wahyu Rama/RM

RM.id  Rakyat Merdeka - Bareskrim Polri terus mendalami kasus dugaan pemalsuan 93 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang digunakan untuk memagar laut di wilayah Bekasi, Jawa Barat. 

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa sertifikat yang seharusnya mencatat kepemilikan tanah di darat, diduga secara ilegal diubah menjadi kepemilikan lahan di tengah laut.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, mengatakan bahwa modus operandi yang digunakan dalam kasus ini adalah perubahan nama pemegang hak serta lokasi tanah dalam sertifikat. 

Baca juga : PP Properti Dukung Pejuang Kanker Di Rumah Singgah Lebak Bulus

“Dari hasil pemeriksaan saat ini, ditemukan fakta bahwa modus operandi para pelaku adalah mengubah data 93 SHM,” kata Djuhandani dikutip dari laman Humas Polri, Minggu (14/2).

Selain itu, penyidik juga menemukan adanya luas lahan dalam sertifikat yang sudah dipalsukan melebihi luas yang tertera dalam dokumen asli. Pemalsuan ini diduga dilakukan setelah sertifikat resmi terbit, kemudian direvisi dengan mengubah koordinat lokasi dan nama pemilik.

Adsense

“Dengan dalih revisi, para pelaku mengubah koordinat dan nama pemegang hak sehingga lokasi yang semula di darat bergeser ke laut dengan luasan yang lebih besar,” ujar Djuhandani.

Baca juga : Freeport Kirim Emas Batangan Perdana ke ANTAM, Perkuat Hilirisasi Tambang

Kasus ini bermula dari temuan pemagaran laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Dalam penyelidikan lebih lanjut, Polri menemukan indikasi pemalsuan dokumen kepemilikan tanah di Desa Huripjaya, Kecamatan Babelan, yang berdekatan dengan Segarajaya. 

Penyidik menduga kedua lokasi ini memiliki keterkaitan dalam praktik ilegal penguasaan laut untuk kepentingan tertentu.

Salah satu perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus pemagaran laut di Desa Huripjaya adalah PT Mega Agung Nusantara (MAN). Namun, Polri masih mendalami keterlibatan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam praktik pemalsuan ini

Baca juga : SIM Keliling Depok Kamis 13 Februari, Hadir Di 2 Lokasi

Djuhandani menegaskan bahwa penyidik masih melakukan investigasi di lapangan untuk mengumpulkan bukti tambahan sebelum menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan lebih lanjut.

Selain pemalsuan sertifikat, Polri juga tengah menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan oknum pejabat atau pihak lain yang terlibat dalam penerbitan sertifikat bermasalah ini. 

Polri berencana menggelar gelar perkara dalam waktu dekat guna menentukan langkah hukum selanjutnya. Jika ditemukan cukup bukti, kasus ini akan segera ditingkatkan ke tahap penyidikan, dan para pelaku yang bertanggung jawab akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense