BREAKING NEWS
 

Kasus Korupsi Tanah Pulogebang

KPK Membuka Potensi Sidik Korporasi PT AP

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : RIFFMY
Senin, 17 Februari 2025 07:15 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

 Sebelumnya 
Selain itu, memperkaya ter­dakwa Rudy Hartono dan istrinya inisial AR untuk pembelian saham Rp 18,7 miliar, juga keperluan pribadi mereka sebesar Rp 27,3 miliar.

Berikutnya, biaya pembebasan lahan Pulogebang Rp 20 miliar, pembayaran tanah yang tidak bermasalah seluas 6.978 meter persegi (m2) dikalikan Rp 5,8 juta per m2 menjadi sebesar Rp 40,8 miliar. Biaya opera­sional lainnya Rp 70 miliar dan total uang pengeluaran Rp 290 miliar.

“Dan untuk mengurangi keru­gian keuangan negara, selanjutnya terhadap korporasi yang melakukan atau menerima aliran uang, agar dilakukan pemerik­saan lebih lanjut,” seru hakim.

Adsense

Baca juga : Danantara Perkuat Pengelolaan BUMN

Majelis hakim turut memper­timbangkan tuntutan jaksa KPK soal pengembalian kerugian negara lewat pajak mobil-mobil mewah milik Rudy Hartono yang belum dibayarkan. Hakim menyatakan, tidak dapat memutuskan karena belum jelas keberadaan mobil-mobil mewah tersebut, apakah masih di tangan terdakwa atau tidak. “Menurut hemat majelis, agar penuntut umum melakukan pendalaman lebih lanjut,” sambungnya.

Hakim meyakini, perbuatan para terdakwa dalam penjualan tanah Pulogebang telah terbukti secara sah dan meyakinkan ber­salah menurut hukum.

Sehingga menganggap terdak­wa Rudy Hartono dan Tommy Adrian telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana sebagaimana dakwaan pertama jaksa KPK.

Baca juga : Zulhas Minta Serapan Beras Petani Digenjot

Dalam amar putusannya, ma­jelis hakim menghukum Rudy Hartono Iskandar dengan pidana penjara selama 7 tahun. Sementara Tommy Adrian dihu­kum 6 tahun penjara.

Kedua terdakwa juga turut dikenakan pidana denda masing-masing sebesar Rp 200 juta. “Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh para terdakwa, diganti dengan pidana kurungan maksimal selama 3 bulan,” sambung hakim.

Selain itu, hakim menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti kepada Rudy Hartono sebesar Rp 27,3 miliar. Beban uang pengganti harus dibayar dalam 1 bulan setelah putusan berkekua­tan hukum tetap.

Baca juga : Hindari Tawuran, Perdalam Ilmu Keagamaan Di Sekolah

Jika tidak dibayar, jaksa bakal menyita aset-aset terdakwa dan bakal dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika tidak dapat membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 2 tahun.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense