BREAKING NEWS
 

Sidang Perkara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Hakim Erintuah Cerita Pernah Dilobi Saat Ditahan Kejagung

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : RIFFMY
Kamis, 27 Februari 2025 07:15 WIB
Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur menjadi saksi sidang perkara suap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Lisa juga menjadi terdakwa perkara yang sama, namun disidangkan terpisah. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Sekitar 20 menit berselang, mobil warna merah yang diken­darai Erintuah tiba. Lisa turun dan mengantarkan uang dalam tas kain kepada Erintuah.

“Pak Damanik bertanya ke­pada saya, ‘berapa ini?’ Dan saya jawab, ‘150 (ribu dolar Singapura)’. Lalu saya kembali ke Bandara Juanda Surabaya, kemudian saya pesan tiket dan saya kembali ke Jakarta malam itu juga dengan pesawat Super Air Jet,” ujar jaksa membacakan isi BAP Lisa.

Lisa berkilah mengarang cerita itu. “(Pemberian) 150 (ribu dolar Singapura) ini saya ditekan oleh penyidik untuk mengaku. Karena Pak Damanik mengaku menerima uang dari saya,” ujarnya.

Baca juga : Mandiri & Mind ID Dukung Danantara Kerek Ekonomi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak dalih Lisa. Sebab Lisa telah diminta membaca isi BAP berulang kali sebelum mem­bubuhkan paraf di tiap hala­mannya.

Jaksa juga mengingatkan bahwa, Lisa telah disumpah sebelum memberikan keterangan sebagai dalam persidangan ini.

Adsense

Ketua majelis hakim Teguh Santoso menengahi. Ia meminta jaksa tidak perlu mencecar Lisa untuk mengakui isi BAP.

Baca juga : Mendag Patok Transaksi Ratusan Triliun Rupiah

“Silakan nanti Saudara hadirkan saksi verbalisan,” pinta hakim kepada jaksa.

Saksi verbalisan adalah pe­nyidik yang pernah memeriksa Lisa yang hasilnya dituangkan sebagai BAP.

“Baik, kami akan menghadir­kan saksi penyidik yang memeriksalangsung,” kata jaksa.

Baca juga : Bang Doel: Sistem TOD Bermanfaat Bagi Warga

Sementara menanggapi kesaksian Lisa, Erintuah membeber­kan proses Lisa kasak kusuk untuk membebaskan kliennya Ronald Tannur, yang diadili atas kematian Dini Sera Afriyanti.

Awalnya, Lisa menemui Ketua PN Surabaya saat itu, RS pada 4 Maret 2024. Lisa meminta RS menunjuk Erintuah menjadi ketua majelis hakim yang menyidang­kan perkara Ronald Tannur.

Sebelum persidangan dimulai, Lisa sempat menemui Erintuah. Ia hendak memberikan uang, na­mun Erintuah menolak menerima. Erintuah beralasan ingin memeriksa kasusnya lebih dahulu.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense