RM.id Rakyat Merdeka - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Afrizal Hady menggugurkan gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto.
"Menyatakan, permohonan pemohon gugur," ujar Hakim Afrizal Hady, di ruang sidang, Senin (10/3/2025).
Hakim menyatakan, gugatan praperadilan Hasto tidak bisa dilanjutkan lantaran perkara dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR yang menjerat Hasto, sudah dilimpahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Hakim berpegang pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021. SEMA tersebut menyatakan, pemeriksaan praperadilan gugur jika berkas perkara tindak pidana telah dilimpahkan ke pengadilan.
Hakim Afrizal Hady menyatakan, setelah dilimpahkan status Hasto bukan lagi tersangka akan tetapi berubah menjadi terdakwa.
“Oleh karena perkara a quo telah dilimpahkan oleh termohon ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan pemohon harus dinyatakan gugur,” tandas Hakim Afrizal Hadi.
Baca juga : Sidang Perdana Hasto Digelar 14 Maret di Pengadilan Tipikor Jakarta
Diketahui, sidang perdana kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto dijadwalkan digelar pada Jumat (14/3/2025), di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Jadwal ini diketahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada PN Jakpus. Sidang akan digelar di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali pada pukul 09.20 WIB.
Meski begitu, di SIPP, susunan majelis hakim yang menyidangkan perkara dengan nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst itu belum dapat ditampilkan. KPK sendiri menyiapkan 12 Jaksa dalam persidangan.
Hasto dijerat dua perkara. Pertama, kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR.
KPK menyebut, Hasto bersama Harun Masiku lewat orang kepercayaannya, Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah, menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina sejumlah 19 ribu dolar AS (Rp 307 juta dalam kurs saat ini) dan 38.350 dolar Singapura (Rp 456 juta) pada periode 16 Desember 2019 sampai 23 Desember 2019.
Uang suap itu untuk memuluskan caleg PDIP Harun Masiku untuk melenggang ke DPR menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.
Baca juga : Dari Baiturrahman Ke Istiqlal, Masjid Garapan Waskita Siap Digunakan Tarawih
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, sebagian uang suap untuk Wahyu tersebut berasal dari Hasto.
“Dari proses pengembangan penyidikan, ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap saudara Wahyu berasal dari saudara HK,” ujar Setyo dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Hasto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara perkara kedua, Hasto terjerat dugaan perintangan penyidikan Harun Masiku.
KPK menyebut, pada saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) digelar pada 8 Januari 2020, Hasto memerintahkan salah satu pegawainya, Nur Hasan, di Jl. Sutan Syahrir, untuk menelepon Harun Masiku, serta memerintahkannya merendam handphone di dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi, dia memerintahkan salah satu pegawainya, Kusnadi, untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan KPK.
Baca juga : Di Retret, Wapres Gibran Apresiasi Atas Keberagaman Harmonis Di Kota Bekasi
Selain itu, Hasto juga mengumpulkan beberapa saksi dan mengarahkan, memberikan doktrin, memberikan penekanan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Dalam perkara ini, Hasto dijerat dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hasto telah ditahan KPK sejak Jumat (20/2/2025). Dia ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama 8 jam, sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.
Berkas perkara Hasto dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (7/3/2025) pekan lalu.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.