Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Tanggapi Putusan Praperadilan Hasto, Ketua KPK: Sudah Proporsional dan Tepat
Kamis, 13 Februari 2025 17:00 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons positif putusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang tidak menerima gugatan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
“Putusan hakim sudah proporsional dan tepat,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan, Kamis (13/2/2025).
Dia menambahkan, putusan tersebut membuktikan tindakan yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, sebagaimana didalilkan dan argumentasi dari tim biro hukum KPK.
Baca juga : Gugatan Praperadilan Ditolak, Hasto Tetap Jadi Tersangka KPK
Senada, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyatakan, putusan itu membuktikan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka benar-benar didasarkan pada alat bukti hukum.
“Bukan kriminalisasi, apalagi politisasi,” tegas Fitroh.
Sementara Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan, berdasarkan putusan Hakim tersebut, proses hukum yang dilakukan oleh KPK terhadap Hasto sah menurut hukum.
Baca juga : Hasto Atau KPK, Siapa Yang Menang
Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto menyatakan tidak menerima permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto. Hakim menilai, permohonan yang diajukan Hasto, kabur atau tidak jelas.
“Menyatakan permohonan oeh pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan pemohon (Hasto) tidak dapat diterima,” ujar hakim Djuyamto saat membacakan amar putusan, di ruang sidang Prof. H. Oemar Seno Adji di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
Dengan begitu, status tersangka yang disematkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Hasto dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR, tetap sah.
Baca juga : Jamuan Kenegaraan: Erdogan Disambut Para Ketua Umum Parpol di Bogor
Sekadar latar, Hasto mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK dalam dua kasus, yakni dugaan suap Pergantian Antar-Waktu (PAW) DPR dan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Persidangan telah berlangsung sejak Rabu (5/2/2025).
Sebelumnya, kubu Hasto telah menghadirkan saksi dan ahli untuk memperkuat dalil gugatannya. Di antaranya staf pribadinya Kusnadi, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mahrus Ali, dan pakar pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya