RM.id Rakyat Merdeka - Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat mengatakan, negara dan masyarakat Indonesia mendapat kerugian besar akibat maraknya tenaga kerja asing ilegal.
Menurut Jumhur, pengawasan tenaga kerja asing itu sangat mudah dilakukan, tinggal ada kemauan dan keseriusan dari pemerintah.
“Mereka tinggal mau aja. Tidak ada susahnya. Setiap ada orang asing datangi aja perusahaannya. Lalu cek seluruh dokumen mereka. Sangat mudah bos, tinggal datang orang imigrasi selesai kok,” kata Jumhur saat berbincang dengan wartawan di Jakarta, Selasa (19/3/2025).
Menurut Jumhur, kalau perlu, setiap hari pengecekan itu dilakukan. Karena tenaga kerja asing ilegal ini merugikan negara cukup besar. Karena setiap bulan TKA ini harus setor 100 dolar setiap bulan. Maka setahun berarti 1.200 dolar.
Baca juga : Pemerintah Siapkan 20 Ribu Hunian Layak bagi Pekerja Migran Indonesia
“Tapi kalau ribuan TKA itu tidak berdokumen yang sah maka kerugian negara bisa mencapai jutaan dolar. Kalau mereka bekerja berpuluh puluh tahun tanpa bayar pajak ini bisa kacau dong,” tukasnya.
Menurutnya, pengawasan ini lebih kepada tugas utama imigrasi. Karena mereka yang punya data orang asing yang masuk ke Indonesia sebagai apa. Baru setelah itu, berkoordinasi dengan dinas tenaga kerja.
“Harusnya orang imigrasi tahu orang itu datang dan bekerja di perusahaan apa. Ada orang asing rame-rame datang ke Morowali misalnya, atau daerah pertambangan, nah itu tinggal berkoordinasi dengan Dinas tenaga kerja lalu lakukan sweeping,” ungkapnya.
Nah kendalanya di lapangan, kata Jumhur, para pengawas tenaga kerja ini juga sering dipersulit ketika masuk ke perusahaan itu.
Baca juga : Membanggakan, Begini Rapot 3 Pemain Anyar Timnas Indonesia
“Mereka kadang nggak boleh masuk oleh satpam. Padahal mereka mau melakukan pengecekan. Kalau nggak ada izin atau janji mereka tidak boleh masuk,” ujarnya.
Menanggapi kasus tenaga kerja asing (TKA) berinisial TCL yang diduga tidak mempunyai izin kerja dari Kemenaker, menurut Jumhur, hal itu tidak boleh terjadi, karena setiap TKA harus mengantongi izin dari Kemenaker yang disebut RPTKA (Rencana Penempatan Tenaga Kerja Asing).
“Ini berdasarkan Perpres Nomor 20 tahun 2018. Jadi dalam RPTKA itu justru perusahaan sekarang lebih mudah untuk mengajukan jumlah TKA. Berapapun jumlah yang diajukan di RPTKA dianggapnya udah bagian dari izin, ini yang salah,” kata Jumhur.
Seperti diberitakan, pengacara Saleh Arifin Nasution melaporkan warga Singapura berinisial TCL ke Kementerian Tenaga Kerja. Dia diduga telah bekerja sejak 2016 di 3 perusahaan besar di Indonesia, tanpa izin ketenagakerjaan.
Baca juga : Fortress Pintu Baja Bangga Sebarkan Nilai Positif di Synergy Indonesia
“Kami sudah mengirim surat dan mengadukan hal ini ke Kemenaker. Kasusnya tengah ditangani oleh pengawas tenaga kerja di disnaker DKI Jakarta dan Jawa Barat. Kita tunggu hasil investigasinya,” kata Saleh, beberapa waktu lalu.
Kalau aturan yang dulu, kata Jumhur, ada rencana dan realisasi. Rencana yang diajukan lewat RPTKA oleh perusahaan, akan dikaji dan dilihat oleh menteri, berapa jumlah TKA yang layak direalisasikan di perusahaan tersebut.
“Kalau hasil kajian menteri berdasarkan masukan dari Disnaker daerah, dari 50 TKA yang diajukan, maka bisa saja yang disetujui hanya 20 orang. Sisanya diisi tenaga kerja lokal. Setelah ini terbitlah IMTA atau izin menempatkan tenaga asing,” papar Jumhur.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.