RM.id Rakyat Merdeka - Kejagung menetapkan tersangka terhadap tiga hakim pemutus lepas tiga terdakwa korporasi korupsi ekspor crude palm oil (CPO) minyak Sawit.
Mereka diduga turut menerima suap Rp 60 miliar melalui Ketua PN Jakarta Selatan M. Arif Nuryanta.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Abdul Qohar menerangkan, mulanya penyidik memeriksa tujuh orang saksi pada Minggu (13/4/2025) malam.
Tiga di antaranya merupakan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang mengadili perkara korupsi ekspor CPO minyak goreng atas nama terdakwa korporasi.
"Berdasarkan alat bukti yang cukup, di mana penyidik memeriksa 7 orang saksi. Maka pada malam hari tadi (Minggu) sekitar pukul 11.30 WIB, tim penyidik menetapkan 3 orang sebagai tersangka," ungkap Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kartika Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (14/5/2025) dini hari.
Baca juga : Kejagung Periksa 2 Hakim Pemutus Lepas Korporasi Korupsi Migor, 1 Masih Ditunggu
Ketiga tersangka itu adalah Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom, dan Djuyamto.
Ketiganya merupakan majelis hakim yang menyidangkan kasus korupsi ekspor CPO atas nama tiga terdakwa korporasi di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Djuyamto bertindak sebagai ketua majelis hakim, serta Agam Syarif dan Ali Muhtarom sebagai hakim anggota. Sementara tiga korporasi yang menjadi terdakwa dalam persidangan yakni Wilmar Nabati Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
"Satu, tersangka ABS selaku hakim pada Pengadilan Jakarta Pusat. Kedua, tersangka AM selaku hakim ad hoc. Ketiga, DJU hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang pada saat itu sebagai ketua majelis hakim," ungkapnya.
Dia menambahkan, ketiga hakim diduga menerima uang suap dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS) setara Rp 22,5 miliar untuk memutus onslag kasus ekspor CPO minyak goreng korporasi.
Baca juga : AirNav Berangkatkan 3 Ribu Pemudik Naik Kereta Api
Uang diberikan Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, yang kala itu masih menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Aliran suap diberikan dalam dua tahap oleh Arif Nuryanta. Pertama, uang setara Rp 4,5 miliar kepada Agam Syarif dan Djuyamto.
Uang itu untuk baca berkas perkara dan agar kasus korupsi itu diatensi. Kedua, uang setara Rp 18 miliar dengan maksud agar majelis hakim menjatuhkan vonis onslag (lepas). Kemudian, uang itu dibagi-bagi.
"Untuk ASB menerima uang dolar setara Rp 4,5 miliar. Kemudian DJU menerima uang setara Rp 6 miliar, dan AM menerima uang setara Rp 5 miliar," lanjut Qohar.
Dia menambahkan, ketiga hakim tersebut mengetahui tujuan dari penerimaan uang suap agar perkara tersebut diputus lepas. Dan pada 19 Maret 2025, perkara tersebut diputus lepas oleh majelis hakim.
Baca juga : Perang Dagang AS-China Berdampak Ke Ekspor, RI Perlu Perkuat Pasar Domestik
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12C juncto 12B juncto Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Sehari sebelumnya, Sabtu (12/4/2025), Kejagung juga telah lebih dahulu menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini.
Mereka yakni Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan, serta dua orang pengacara pihak terdakwa korporasi CPO, yakni Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.