Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kejagung Periksa 2 Hakim Pemutus Lepas Korporasi Korupsi Migor, 1 Masih Ditunggu
Minggu, 13 April 2025 13:25 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kejagung mulai melakukan pemeriksaan terhadap hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menjatuhkan putusan lepas atau onslag perkara dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah atas nama terdakwa korporasi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Kejagung, Jakarta Selatan pada Minggu (13/4/2025).
"Yang sedang diperiksa, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom," beber Harli saat dihubungi, Minggu (13/4/2025) siang.
Sedangkan terhadap Djuyamto, selaku ketua majelis hakim yang memutus onslag perkara ekspor CPO dengan terdakwa korporasi, penyidik masih menunggu kedatangannya.
"Benar, yang bersangkutan sekitar pukul 02.00 WIB pagi datang, tapi tidak terinfo ke penyidik. Dan saat ini yang bersangkutan juga sedang ditunggu," imbuh Harli.
Sebelumnya, Djuyamto sempat datang ke Gedung Kartika Kejagung, Jakarta Selatan pada Minggu dini hari. Dirinya berinisiatif datang untuk diperiksa.
Baca juga : Apkasi Dukung Penuh Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
"Malam ini saya mau datang ke Kejagung untuk itikad baik memberikan keterangan sebagai ketua majelis perkara tersebut," kata Djuyamto melalui keterangannya kepada wartawan, di Kejagung.
Namun pemeriksaannya urung dijalani. Pasalnya waktunya sudah terlalu pagi.
Diketahui, Kejagung telah menahan empat orang tersangka kasus dugaan suap putusan onslag dalam perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah atau CPO atas nama terdakwa korporasi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Tak tanggung-tanggung, nilai suap untuk putusan lepas itu mencapai Rp 60 miliar.
Keempat tersangka itu ialah mantan Ketua PN Jakarta Selatan M. Arif Nuryanta yang pernah menjabat Ketua PN Jakarta Pusat, Panitera Muda PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan, yang juga orang kepercayaan Arif, serta dua orang pengacara terdakwa korporasi, yakni Marcella Santoso dan Ariyanto.
"Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap WG, MS, AR, dan MAN pada hari ini, Sabtu, 12 April 2025, penyidik Kejagung menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (12/4/2025).
Baca juga : Menkop Terbitkan Surat Edaran Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
Harli membeberkan, penetapan para tersangka setelah lebih dahulu diperiksa sebagai saksi. Sampai kemudian menemukan cukup alat bukti tentang keterlibatannya dalam kasus ini.
Selanjutnya, Kejagung melakukan penahanan keempat tersangka di tempat yang berbeda, yakni Rumah Tahanan Kelas 1 Cabang KPK hingga Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.
Keempat tersangka ditahan untuk 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.
Dikutip dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, sidang putusan kasus ini digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu, 19 Maret 2025 lalu.
Jajaran hakim terdiri dari Djuyamto selaku ketua dengan hakim anggota Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom.
Djuyamto diketahui sebagai hakim PN Jakarta Selatan yang juga menjabat Humas. Agam Syarif Baharuddin merupakan hakim PN Jakarta Timur, sedangkan Ali Muhtarom sebagai hakim ad hoc PN Jakarta Pusat.
Baca juga : Dukung Hilirisasi, Pelaku Industri Usul Kenaikan Royalti Minerba Ditunda
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, tiga terdakwa korporasi yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan primair maupun subsidair jaksa penuntut umum.
Namun, hakim menyatakan perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging).
Hakim membebaskan para terdakwa dari tuntutan jaksa serta memerintahkan pemulihan hak, kedudukan, kemampuan, harkat serta martabat para terdakwa seperti semula.
Atas putusan ini, Kejagung langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hingga kini, jaksa masih menunggu putusan majelis hakim kasasi terkait perkara korupsi ekspor CPO dengan terdakwa tiga korporasi tersebut.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya