Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
3 Hakim Pemutus Bebas Ronald Tannur Diadili Sehari Sebelum Natal
Rabu, 18 Desember 2024 14:16 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Tiga mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam vonis bebas Ronald Tannur bakal diadili pada pekan depan.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, sehari menjelang Hari Raya Natal.
"Sidang perdana Senin, 24 Desember 2024," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Zulkifli Atjo saat dikonfirmasi, Rabu (18/12/2024).
Pada sidang perdana ini, dipimpin ketua majelis hakim Teguh Santoso dengan dua hakim anggota yakni Toni Irfan dan Mardiantos.
Adapun terdakwanya yakni Erintuah Damanik yang bertindak sebagai ketua majelis hakim dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan terdakwa Ronald Tannur.
Korbannya adalah kekasih Ronald Tannur sendiri, Dini Sera Afrianti. Sementara Heru Hanindyo dan Mangapul selaku anggota majelis hakim.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut, berkas perkara kasus ketiga oknum hakim dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin, 16 Desember 2024.
Harli menambahkan, ketiga tersangka dijerat dengan dakwaan subsideritas. Dakwaan primer, Pasal 12 huruf c juncto Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana. Subsider, Pasal 12 B Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Baca juga : Coppa Italia: Juventus Vs Cagliari, Jangan Lagi Seri Nyonya!
Kemudian dakwaan lebih subsider, Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Dan lebih-lebih subsider, Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
"Selanjutnya tim jaksa penuntut umum akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap ketiga terdakwa," sambung Harli.
Harli menerangkan, ketiga oknum hakim didakwa menerima suap sejumlah 140 ribu dolar Singapura atau setara Rp 1,6 miliar dari Lisa Rachmat selaku penasihat hukum Ronald Tannur.
Suap tersebut didistribusikan melalui beberapa tahap, termasuk amplop berisi uang di Bandara Ahmad Yani, Semarang dan pembagian uang di ruang hakim.
Dana tersebut digunakan untuk memengaruhi putusan bebas terhadap terdakwa Ronald Tannur.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menangkap dan menetapkan tersangka tiga hakim PN Surabaya tersebut pada Rabu, 23 Oktober 2024 lalu.
Selain itu, Kejagung turut menyeret Lisa Rachmat selaku penasihat hukum Ronald Tannur sebagai tersangka.
Baca juga : 3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur Segera Diadili
Di hari yang sama, tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung turut menggeledah kediaman masing-masing tersangka di Surabaya, Semarang, dan Jakarta.
Di rumah Lisa Rachmat di bilangan Rungkut, Surabaya, penyidik menemukan uang tunai Rp 1,19 miliar, 451.700 dolar Amerika Serikat (AS), dan 717.043 dolar Singapura.
Serta sejumlah catatan transaksi berupa data-data aliran uang yang telah dilakukan Lisa Rachmat.
Kemudian di apartemen milik Lisa Rachmat di Tower Palm Executive Menteng, Jakarta Pusat, ditemukan uang asing dolar AS dan dolar Singapura yang seluruhnya senilai Rp 2,126 miliar.
Di sana, ditemukan pula dokumen bukti transaksi penukaran valuta asing (valas), catatan pemberian kepada pihak-pihak terkait, dan handphone tersangka.
Lalu penggeledahan di apartemen hakim Erintuah Damanik di Apartemen Gunawangsa, Surabaya.
Penyidik menyita uang sejumlah Rp 97,5 juta, 32 ribu dolar Singapura, 35.992,25 sen ringgit Malaysia, dan barang bukti elektronik.
Penyidik juga menggeledah rumah Erintuah Damanik di Perumahan Bukit Semarang Baru (BSB) Semarang, Jawa Tengah.
Baca juga : Herman Khaeron: Pilkada Memang Harus Dievaluasi
Di sana ditemukan uang tunai 6 ribu dolar AS, 300 dolar Singapura, dan barang bukti elektronik.
Di apartemen hakim Heru Hanindyo di Ketintang, Gayungan, Surabaya, ditemukan uang tunai Rp 104 juta, 2.200 dolar AS, 9.100 dolar Singapura, 100 ribu yen Jepang, dan barang bukti elektronik.
Terakhir, di apartemen hakim Mangapul di Gunawangsa, Surabaya, ditemukan uang Rp 21,4 juta, 2 ribu dolar AS, 32 ribu dolar Singapura, dan barang bukti elektronik.
Perkara suap hakim ini berkembang dengan ditangkapnya pensiunan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Kemudian dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan permufakatan jahat pengamanan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi. Dalam perkara ini, Lisa Rachmat kembali menjadi tersangka.
Dan dari hasil penggeledahan rumah Zarof Ricar di bilangan Senayan, Jakarta Selatan, penyidik menemukan uang tunai baik rupiah maupun mata uang asing sejumlah Rp 920,9 miliar lebih. Juga, menyita 50 kilogram emas Antam.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya