Sebelumnya
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkum Widodo menambahkan, dokumen tambahan tersebut merupakan permintaan dari Kamar Jaksa Agung (AGC) Singapura. Dokumen yang diminta terkait dengan bukti-bukti yang berhubungan dengan perkara Paulus Tannos di Indonesia.
“Semua dokumen sudah masuk, sudah lengkap, tapi kan ada beberapa hal perlu mungkin penekanan dari beberapa alat bukti, ya, terkait dengan affidavitnya, dan lain sebagainya,” ujarnya.
Widodo bilang, sidang kelayakan ekstradisi Paulus Tannos digelar pada bulan Juni 2025. Dia meyakini, Singapura akan membantu proses ekstradisi lantaran ada perjanjian hukum timbal balik (MLA).
Baca juga : BSI Optimistis Bisnis Emas Makin Berkilau
“Jadi, karena ini kan sudah menyangkut yurisdiksi kewenangan hukum nasional Singapura, tidak bisa campur tangan. Hanya menunggu hasil putusannya,” lanjutnya.
Pihaknya berharap Tannos tidak melakukan perlawanan dan bisa menerima putusan sidang di Singapura. “Jadi bisa langsung penetapan (ekstradisi), cepat,” kata Widodo.
Pemerintah Indonesia telah mengirimkan berkas permohonan ekstradisi buronan korupsi Paulus Tannos pada Senin, 3 Maret 2025, atau sebelum tenggat waktu 45 hari.
Baca juga : Pariwisata Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi
Tenggat waktu ini dihitung sejak Tannos ditangkap Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) pada 17 Januari 2025.
Apabila permohonan ekstradisi dikabulkan Singapura, Tannos dapat dipulangkan ke Indonesia untuk menjalani proses hukum kasus korupsi proyek e-KTP.
Sejauh ini, masih ada dua tersangka kasus e-KTP yang belum diadili. Mereka adalah Paulus Tannos dan anggota DPR RI periode 2014–2019, Miryam S. Haryani. Kasus ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.