RM.id Rakyat Merdeka - Bersertifikat halal mengandung babi, temuan ini mengemuka setelah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pengawasan intensif terhadap peredaran obat dan makanan di Indonesia.
Koordinasi pengawasan tersebut didasarkan pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor 10 Tahun 2024 (BPJPH) dan Nomor KS.01.01.2.06.24.05 (BPOM), yang menekankan pentingnya jaminan produk halal di sektor pangan dan obat-obatan.
Hasil laboratorium mengungkap, ada 11 batch dari 9 produk pangan olahan yang terbukti mengandung unsur babi (porcine) melalui uji DNA dan/atau peptida spesifik porcine.
Baca juga : Komisi IX DPR Minta Pelaku Kasus Makanan Halal Mengandung Babi Diseret Ke Hukum
Produk mengandung babi bersertifikat halal yang terdeteksi ini tidak luput dari tindak lanjut tegas. Dari sembilan produk tersebut, tujuh di antaranya sudah bersertifikat halal, sementara dua lainnya belum mengantongi sertifikat halal.
Untuk produk yang telah bersertifikat, BPJPH memberlakukan sanksi berupa penarikan barang dari peredaran, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Berikut daftar produk yang terdeteksi mengandung unsur babi:
• Corniche Fluffy Jelly
• Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy
• ChompChomp Car Mallow (bentuk mobil)
• ChompChomp Flower Mallow (bentuk bunga)
• ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow)
• Hakiki Gelatin
• Larbe - TYL Marshmallow Isi Selai Vanila
• AAA Marshmallow Rasa Jeruk
• WEETIME Marshmallow Rasa Cokelat
Baca juga : Berkat Pemberdayaan BRI, Pengusaha Batik Tulis Ini Bawa Warisan Budaya ke Pasar Global
Sementara itu, terhadap dua produk tanpa sertifikasi halal, BPOM menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan keras, dan mewajibkan pelaku usaha menarik produk dari pasar, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.
9 produk halal mengandung babi ini menjadi peringatan penting bagi konsumen dan pelaku industri. Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengingatkan seluruh pihak untuk menaati peraturan yang berlaku, bukan sekadar menjalankan prosedur administratif.
“Sertifikat halal adalah representasi standar halal yang tertuang dalam Sistem Jaminan Produk Halal yang harus diimplementasikan dalam proses produk halal secara konsisten, sehingga produk benar-benar terjaga kehalalannya dari waktu ke waktu,” jelas Ahmad Haikal Hasan.
Baca juga : Ini Mantan Artis Kolosal Pengedar Uang Palsu Yang Ditangkap Di Kemang
BPJPH dan BPOM memastikan, upaya pengawasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan, serta mengajak masyarakat aktif melaporkan produk yang mencurigakan melalui email layanan@halal.go.id, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Produk halal yang mengandung babi menunjukkan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi peredaran produk. Kepala BPJPH menegaskan, pelaporan publik menjadi bagian vital dalam sistem jaminan halal nasional yang bertujuan menjaga keamanan, kesehatan, dan kepercayaan konsumen terhadap produk yang beredar di pasaran.
"Kami tidak bisa bekerja maksimal tanpa dukungan dan partisipasi masyarakat," pungkasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.