BREAKING NEWS
 

Kuasa Hukum Hasto: Para Saksi Tak Beri Bukti Dakwaan Perintangan dan Suap

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Jumat, 25 April 2025 22:09 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail menilai, ada upaya sistematis untuk membangun persepsi publik yang keliru, seolah-olah kliennya bertanggung jawab atas pelarian buronan KPK Harun Masiku.

Maqdir menyampaikan hal ini usai sidang kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025).

Dalam perkara yang menyeret Hasto sebagai terdakwa, ia menyoroti ketidakmampuan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuktikan dakwaan obstruction of justice (OOJ) atau perintangan penyidikan.

Dia mengungkapkan kekhawatirannya bahwa fokus KPK pada dakwaan OOJ terhadap kliennya, lebih didorong oleh keinginan untuk membentuk opini publik negatif, alih-alih berdasarkan bukti yang kuat.

"Yang saya khawatir adalah justru sekadar membuat publik opini bahwa ada kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Pak Hasto, yang sebenarnya buruk. Kenapa saya katakan buruk? Karena mereka mau mengesankan Pak Hasto mau merusak sistem hukum kita. Bahkan selama ini kita tahu, seolah larinya Harun Masiku karena perannya Pak Hasto," ujar Maqdir.

Baca juga : TB di Tempat Kerja dan Penanganannya

Dia menyatakan, hingga saat ini, framing atau pembentukan persepsi terkait penghalangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku tidak pernah dapat dibuktikan, sepanjang tiga kali persidangan pemeriksaan yang telah menghadirkan tujuh orang saksi.

"Kalau dari berita acara (BAP) yang kami baca, bantahan ini disampaikan saksi-saksi, kecuali, sekali lagi kecuali, oleh saksi penyidik penyelidik KPK atau saksi dari mantan penyidik, penyelidik KPK yang menerangkan ada indikasi OOJ ini," bebernya.

Sorotan berikutnya soal ketidakmampuan jaksa dalam membuktikan dakwaan pokok terkait OOJ. Surat dakwaan dinilai tidak jelas dalam menyebutkan peran spesifik Hasto Kristiyanto.

"Dalam surat dakwaan itu dijelaskan belum siapa melakukan apa. Tetapi dari 7 orang saksi yang dihadirkan sampai hari ini, belum ada satupun yang menerangkan OOJ ini," tegasnya.

Adsense

Maqdir juga membantah keterlibatan Hasto dalam perkara dugaan suap. Dia menyatakan, tidak ada saksi yang memberikan keterangan valid mengenai asal-usul uang maupun perintah Hasto untuk menyerahkan uang tersebut.

Baca juga : Paus Fransiskus Wanti-Wanti Tak Mau Dimakamkan Di Vatikan, Kenapa?

Soal komunikasi antara Hasto dan Wahyu Setiawan, ia sebut sebagai komunikasi formal pasca kegiatan di kantor KPU, anpa kaitan dengan transaksi ilegal.

"Tidak ada saksi yang real atau secara jelas mengatakan bahwa uang itu berasal dari Pak Hasto. Dan juga tidak ada saksi satu pun yang mengatakan bahwa Pak Hasto untuk menyerahkan uang. Komunikasi Pak Hasto dengan Wahyu itu adalah komunikasi formal setelah adanya kegiatan yang dilakukan di kantor KPU. Jadi, tidak ada urusan pemberian uang. Saya kira itu," pungkasnya.

Diketahui, jaksa KPK mendakwa Hasto Kristiyanto melakukan penyuapan pengurusan PAW Harun Masiku kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Perbuatan rasuahnya dilakukan bersama-sama orang kepercayaanya yakni Donny Tri Istiqomah selaku advokat, Saeful Bahri, dan Harun Masiku.

Jumlah uangnya sebesar 57.350 ribu dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan melalui perantara anggota Bawaslu Agustiani Tio.

Baca juga : Trimedya Siap Beri Masukan Terkait Pengelolaan Barang Sitaan Hasil Korupsi

Menurut jaksa, suap tersebut bertujuan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

Atas perbuatan suapnya, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Selain itu, jaksa mendakwa Hasto melakukan perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Jaksa menyebut, Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk menenggelamkan ponselnya saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2020.

Kemudian meminta asistennya, Kusnadi membuang ponselnya ketika Hasto diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Juni 2024.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense